Revisi RTRW Sementara Distop, Proyek-proyek Besar di Kaltara Terancam Menggantung

Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan dipastikan tidak akan dilanjutkan tahun 2017 ini.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Salah satu pantai yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Timur, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan dipastikan tidak akan dilanjutkan tahun 2017 ini.

Masalah utamanya adalah keterbatasan anggaran.

Bupati Bulungan Sudjati di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Senin  (18/9/2017) memastikan bahwa revisi RTRW ini, akan mulai kembali dilanjutkan tahun 2018 yang akan datang.

"Kita mulai lagi tahun 2018. Itu bisa sampai 2 tahun. Tapi untuk kepastiannya, bisa ditanyakan di Bappeda," jelasnya.

Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan Perda RTRW ini menurutnya bukan tanpa alasan.

Utamanya, ada beberapa perencanaan dari Pemprov Kaltara yang belum termuat atau bahkan bertentangan dengan Perda RTRW yang sudah ada saat ini.

Dengan tertundanya revisi RTRW ini, sejumlah perencanaan Pemprov Kaltara yang ada di Kabupaten Bulungan, otomatis belum bisa dieksekusi pelaksanaannya.

Baca: PAWANG BUAYA DITERKAM BUAYA - Penjelasan BKSDA Kaltim Mengapa Reptil Tersebut Serang Manusia

Baca: Bantah Pemerintah Sekadar Pencitraan, Golkar Anggap Prabowo Sengaja Manfaatkan Isu Rohingya

Baca: Dua Gerai Matahari Tutup, Ini yang Bakal Dilakukan Sri Mulyani

Baca: Dikabarkan Meninggal, Rumah Mukmin Faisyal Banyak Dikunjungi Pelayat Sejak Pagi

Baca: Warga Minta Lahannya Dihargai Rp 150 Juta per Ha, Ini yang akan Dihadapi Investor

"Ya belum bisa," ujarnya.

Sudjati juga mengharapkan agar kedepannya, Pemkab Bulungan lebih banyak dilibatkan seputar perencanaan proyek-proyek besar dari Pemprov Kaltara yang ada di Kabupaten Bulungan.

Jika dilibatkan lebih awal, masalah-masalah yang mungkin timbul akibat adanya rencana tersebut juga menurutnya akan lebih cepat terdeteksi.

Sudjati mencontohkan rencana pembangunan pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Pembangunan KIPI ini, kata Sudjati, cukup menyita perhatian.

Hingga saat ini, walau notabene sebagai pemilik wilayah, pihaknya jarang dilibatkan untuk membahas persoalan tersebut.

"Kita yang punya wilayah, tapi titik kordinatnya di mana, perkembanganya bagaimana, nggak tahu," ujarnya.

Bahkan baru-baru ini, lokasi yang selama ini digadang-gadang sebagai lokasi KIPI, ternyata tidak sesuai dengan yang santer dibicarakan.

"Katanya di Tanah Kuning, ternyata itu di Mangkupadi sebenarnya," imbuhnya.

Lebih jauh dipaparkannya, pembangunan KIPI di Kecamatan Tanjung Palas Timur ini masih diadang sejumlah masalah. Beberapa titik di wilayah ini, terang Sudjati, sesuai Perda RTRW yang ada merupakan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit. 

Jika KIPI dipaksakan dibangun di wilayah HGU tersebut, tentunya akan menimbulkan persoalan baru.

"HGU-nya kan nggak disimpan di kantor, kalau sudah dijaminkan di bank bagaimana," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved