Benarkah Beli Tas Branded dari Luar Negeri Dikenai Pajak Mahal? Ini Penjelasannya
Video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukaibandara membuat heboh masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal heboh video bawa tas mahal dari luar negeri mendadak dipajaki mahal, begini penjelasan otoritas berwenang.
Video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukaibandara membuat heboh masyarakat.
Baca: Ditemukan Nyaris tanpa Busana di Kamar Hotel, Ini 5 Fakta Temuan Jasad Ibu Tiri Vokalis Band Ternama
Video itu sempat viral di media sosial.
Menaggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengatakan bahwa kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang harganya melebihi batas yang ditentukan berlaku umum di seluruh dunia.
“Kebijakan terkait barang penumpang yang dibawa itu juga sudah berlaku lama.” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Di Indonesia, aturan bea masuk impor untuk barang pribadi penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010.
Batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Baca: Batu Ajaib Membuat Dukun Cilik Ini Kaya Raya, Berikut 5 Fakta Kehidupan Ponari Sekarang. . .
Soal biaya tarifnya, tergantung barang impor apa yang dibawa masuk ke Indonesia. Tarif bea masuknya beragam mulai dari 0 persen hingga lebih dari 100 persen.
Ditjen Bea Cukai tak tahu persis mengapa video penarikan bea masuk impor terhadap tas bermerek penumpang pesawat oleh petugas bea cukai bandara menjadi viral.
Baca: Setelah Bikin Geger Unggah Foto Cium Suami, Kini Acha Septriasa Pamer Kehamilannya di Pantai
“Mungkin komplain lalu membuat semua jadi viral. Kami juga enggak tahu hanya kami pastikan enggak ada pengetatan aturan, standarnya biasa biasa aja,” kata Deni.

Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat
Masyarakat dibuat heboh dengan viralnya video penarikan bea masuk impor kepada penumpang yang membawa tas bermerek dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Bandara. Anggapan adanya pengetatan aturan pun muncul.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah adanya pengetatan aturan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) di bandara-bandara pintu masuk penumpang dari luar negeri.
"Kalau pengetatan sih tidak," ujarnya di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Baca: Penjual Cilok Berparas Cantik Ini Bikin Heboh, Warganet hingga Rela Borong Semua Dagangannya
Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, apa yang dilakukan oleh petugas bea cukai adalah tugas yang biasa dilakukan untuk menjaga seluruh wilayah kepabeanan Indonesia.
Sebenarnya, aturan pengenaan bea masuk sudah diatur di dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010.
Batasan harga barang yang kena bea masuk yaitu sebesar 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan sudah menginstruksikan ke Ditjen Bea Cukai untuk menyederhanakan batasan harga dari volume barang bisa dikenai tarif bea masuk.
Baca: Perjalanan Asmara Kahiyang Ayu-Bobby Nasution, Bertemu di Kampus hingga Menuju ke Pelaminan
"(Sehingga bisa) untuk merefleksikan kebutuhan saat ini," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017, pemerintah mengatur 10.826 jenis barang dengan tarif bea masuk yang beragam mulai 0 persen, 2,5 persen, 5 persen, 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga lebih dari 30 persen. (Kompas.com/ Yoga Sukmana)
Dilansir dari kompas.com berjudul: Beli Tas Bermerek di Luar Negeri Ditagih Pajak Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya