Berpotensi Picu Konflik, Pemangku Adat Tidung Serahkan 4 Pucuk Senpi
Dia menyerahkan senjata api itu secara sukarela karena menyadari, kepemilikan senjata api oleh masyarakat adat sudah tidak relevan.
Baca: Setya Novanto Sakit, Golkar Minta KPK Pahami Kondisinya
Baca: DPRD Deadline KUPP Selesaikan Masalah Bongkar Muat
Pasalnya, kata dia, memiliki senjata api illegal bisa dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.
Dia menjelaskan, undang-undang tersebut mencantumkan konsekuensi bagi pemilik senjata api tanpa izin.
Pemilik bisa dikenai pidana penjara 20 tahun sampai hukuman mati karena berpotensi membahayakan ketenteraman dan keamanan negara.
"Sebagai satuan tugas teritorial, Kodim 0911 Nunukan terus melakukan komunikasi sosial, memberikan pemahaman larangan senpi ilegal," ujarnya.
Sepanjang Januari - September 2017, Kodim 0911/Nunukan telah mengumpulkan 26 pucuk senjata api rakitan jenis penabur.
Tahun lalu, Kodim 0911/Nunukan juga mengamankan sebanyak 33 senjata api rakitan jenis penabur dan sebuah pistol organik.
Seluruhnya diserahkan masyarakat secara sukarela.
"Selanjutnya senjata ini semuanya akan kami serahkan ke Kolaks Ops Kodam VI ASN untuk dihimpun lalu dimusnahkan," ujarnya.
Banyaknya senjata api rakitan jenis penabur yang beradar di Kabupaten Nunukan menjadi perhatian khusus pihak TNI.
“Kami mulai melakukan penyelidikan asal muasal senpi, apakah memang ada home industri atau sistem pemesanan? Terlebih mayoritas pemilik senjata api rakitan begitu mudah memperoleh amunisi penabur. Pasti itu menjadi bagian tugas kami, kami akan putus mata rantainya. Setelah itu kami akan bongkar semua," ujarnya. (*)