Kejari Bontang Terima Pengembalian Dana Proyek Eskalator Rp 400 Juta
Sebelumnya, sekretaris DPRD Kota Bontang FR sekitar Rp 270 juta dan kini giliran rekanan sub kontraktor sebesar Rp 400 juta.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menerima pengembalian dana proyek pengadaan eskalator di Gedung DPRD Bontang.
Sebelumnya, sekretaris DPRD Bontang FR sekitar Rp 270 juta dan kini giliran rekanan sub kontraktor sebesar Rp 400 juta.
Hanya pengembalian uang dari PT Sentra Karya Mandiri ke Kejari Bontang melalui kuasa hukumnya.
Pelaksana Tugas Kejari Bontang, Agus Kurniawan melaporkan kepada Tribun, perwakilan atau kuasa hukum dari Direktur PT Sentra Karya Mandiri (Agung Permadi) selaku sub kontraktor mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta.
"Tadi sore, melalui kuasa hukumnya Pak Afdhal mengembalikan sejumlah uang Rp 400 juta. Kita terima dan akan segera dititipkan ke BRI Cabang Bontang. Dana ini dititip sampai inkracht (keputusn hukum tetap)," jelas Agus, menghubungi Tribun, Selasa (19/9/2017) sore.
Baca: Jelang Lawan Mitra Kukar, Pelatih Arema FC Puji Kiper Senior
Baca: Sekali Ngebom Nelayan Ini Bisa Dapat 500 kg Ikan
Baca: Sekretariat DPRD Kaltim Ditambah Anggaran Rp 25,5 Miliar
Baca: Tidak Ada Proyek Baru, Proyek MYC Hanya BSB Dialokasikan Rp 40 Miliar
Baca: Bikin Kaget, Mendadak Nafa Urbach Gugat Cerai Zack Lee!
Baca: Ingin Curi Poin, Pelatih Borneo FC Serukan Waspadai Duet Maut Bhayangkara FC
Baca: Masih Penasaran dengan Kemenangan, Begini Motivasi Pelatih Mitra Kukar
Baca: Hanguskan 1 Unit Rumah, Diduga Api Berasal dari Ruang Tengah
Baca: Duh, Semburan Lumpur Setinggi Pohon Kelapa Dibilang Pengebor Sudah Biasa. . .
Baca: Ternyata Ini Alasan Pemilik Mobil Mewah Ganti Plat B Menjadi KT
Proses pengembalian uang dari Sub Kontraktor ke Kejari Bontang, dengan surat pernyataan resmi (hitam diatas putih) bahwa perusahaan yang tersebut telah mengembalikan dana sebesar Rp 400 juta tahap penyidikan dan dititipkan ke Kejari Bontang.
Pengembalian uang sebesar itu, terkait dengan pengusutan perkara proyek pengadaan eskalator di Gedung DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 2,9 miliar.
Dari pengusutan perkara tersebut, Kejari Bontang telah menetapkan empat tersangka.
Mereka antara lain FR, Kml, Sm, dan Ngh. (*)