Edisi Cetak Tribun Kaltim
Siap-siap, Pemilik Mobil Mewah Diincar Bapenda Kaltim
dari 180 pemilik mobil mewah tersebut, sekitar 50 pemilik yang bermasalah dengan pajak. Mereka tercatat menunggak pembayaran pajak kendaraan
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Yudi meminta agar perusahaan atau pemilik rental yang melelang kendaraan tersebut mesti melapor juga ke Bapenda atau Samsat terdekat. Jadi bila ada tunggakan pihaknya bisa mengetahui dan merekam pembeli kendaraan terakhir.
Selisih Harga
Sepanjang 2016, tercatat 1.126 unit kendaraan bernomor polisi luar Kaltim (Non KT) balik nama menjadi nomor polisi Kaltim. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun dari proses balik nama ini mencapai Rp 3,5 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiyati, Senin (18/9).
Menurut Ismiyati, Kaltim memiliki kebijakan balik nama kendaraan non KT yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 26 Tahun 2016. "Di Pergub 26 mengatur tentang keringanan balik nama kendaraan non KT," kata Ismi, sapaan akrab Ismiyati.
Bapenda terus menjalin sinergitas dengan Dirlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja. Tim pembina Samsat Kaltim ada tiga unsur, yakni Dirlantas Polda Kaltim, Bapenda Provinsi Kaltim dan Jasa Raharja. Sinergitas terus dibangun dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kaltim.
Baca: Jangan Dibuang, Ternyata Ada 6 Manfaat Baik Serabut Jagung untuk Tubuh Lho
Terkait banyaknya kendaraan mewah yang bernomor polisi Non KT, menurut Ismi, lebih disebabkan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) berada di Jakarta. Diketahui, sebagian besar kendaraan mewah yang bersliweran di jalanan kota besar di Kaltim, bernomor B.
"DKI memiliki importir langsung di Jakarta. Termasuk ATPM yang langsung mendatangkan mobilnya berada di showroom atau ready stock," ungkap Ismi.
Selisih harga jual dan ketersediaan stok unit kendaraan bermotor di dealer-dealer Jakarta membuat konsumen lebih memilih membeli kendaraan di Jakarta.
Ismi juga mengungkapkan, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama di Jakarta dikenakan 10 persen. Sementara, Kaltim, BBNKB pertama dipatok 15 persen, atau lima persen lebih tinggi dari Jakarta.
Namun, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang dibayarkan setiap tahunnya, Kaltim lebih murah dibanding Jakarta yang menerapkan tarif PKB di angka dua persen.
"Di Kaltim hanya 1,5 persen. Tapi memang selisih harga jual dan ketersediaan barang, jadi pertimbangan konsumen. Namun, perlu diperhatikan, selisih PKB Kaltim lebih rendah 33 persen dibanding Jakarta," ujar Ismi.
Sekadar informasi, pada 2017 ini, Pemprov Kaltim menerbitkan Pergub 17 Tahun 2017 tentang keringanan pajak dari Juni sampai September. "Yang membayar ada 160.472 unit dengan total pendapatan Rp 107 miliar," tutur Ismi. (bie/rad)
