Berani Sediakan Prostitusi di Tempat Karaoke, Siap-siap Dapat ini dari Polisi
Mereka kembali menarget sejumlah THM di kota-kota lainnya yang menyediakan jasa prostitusi terselebung kepada pelanggannya
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Salah satu muncikari berinisial BGS (33) yang juga merupakan pemilik karaoke turut diamankan petugas, Sabtu (9/9/2017).
Beberapa barang bukti juga turut diamankan di antaranya, sejumlah uang tunai hasil BO para penjaja seks, nota jasa karaoke, perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam sebagai alat komunikasi, bahkan 10 alat kontrasepsi (kondom) dari tangan PSK yang dijadikan saksi korban dalam perkara ini.
"Motif para pelaku tindak pidana muncikari untuk mendapat keuntungan dari para wanita yang diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang," bebernya.
Baca: Musdalifah Ditipu Mantan Suaminya Berkali-kali, Mulai Surat Nikah Sampai Istri Muda
Unuk seorang wanita penghibur birahi tersebut, pelaku melego dengan harga Rp 1 juta untuk layanan long time, sementara untuk biaya short time dikenakan Rp 500 ribu. "Muncikari tersebut mengambil 50 persen pembayaran, sisanya diberikan kepada para wanitanya," tuturnya.
Selain BGS, pihaknya juga mengamankan DCR (27) di lokasi karaoke berbeda di Tarakan. Modusnya hampir sama dengan pengungkapan BGS. Bedanya biaya sewa perempuan bayaran DCR, lebih mahal. "Kalau yang ini BO long time Rp 3 juta, untuk Short Time Rp 1,5 juta. Keuntungannya tetap dibagi dua dengan wanitanya," ungkapnya.
Saat ini kedua muncinkari tersebut mendekam di sel Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 296 jo pasal 506 KUHP 36 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun. "Kita tahan karena ini merupakan pasal pengecualian. Karena ini terkait pasal muncikari, yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucapnya. (bie)