Inventarisasi Lahan Tambak Terancam Jalan di Tempat

Luas wilayah tambak yang ada di Kabupaten Bulungan diperkirakan mencapai lebih dari 70 hektare.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Hamparan tambak yang ada di Kabupaten Bulungan terlihat dari udara, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Luas wilayah tambak yang ada di Kabupaten Bulungan diperkirakan mencapai lebih dari 70 hektare.

Namun sayangnya, lebih dari 50 persennya masih berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Dampaknya, walau produksi melimpah dan kualitas hasil tambak, khususnya udang digadang-gadang menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia, keberadaan tambak ini sama sekali tak memberikan kontribusi bagi Pendapat Asli Daerah (PAD).

Karena berada di KBK, penarikan retribusi atas penjualan hasil-hasil tambak yang berada di wilayah KBK ini dinilai ilegal.

"Ketika mereka menjual, kita nggak bisa mengambil restribusi karena kita nggak pernah memberikan izin. Itu ilegal," ujar Hadijah, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembudidayaan Ikan DKP Kabupaten Bulungan di ruangannya, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, Jumat (20/9/2017).

Saat ini, jelasnya, Pemprov Kaltara dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang sudah dibentuk, tengah gencar memperjuangkan agar status wilayah tambak-tambak ini diubah dari KBK menjadi Kawasan Non Budidaya Kehutanan (KNBK).

Baca: Mahyunadi Targetkan RAPBD Diketok Awal Oktober

Baca: Segera Hengkang dari Kaltara, Sabri Sumbang Emas Kejuaraan Asia di Iran

Baca: 9 Apotek dan Toko Obat di Tenggarong Dirazia

Baca: Dua Koki Selebriti Ini Ogah Makan di Pesawat, Apa Sebabnya?

Baca: Cuma karena Iphone 7, Driver Ojek Online Tega Bunuh Gadis 19 Tahun, Ini Kronologinya

Baca: Pecinta Vans, Yuk Hadiri Sneaker Week di Sini, Ada Limited Grail yang Langka Loh!

Baca: Tega Banget! Gara-gara Tidak Izin Keluar Rumah, Suami Siri Bogem Sang Istri

Baca: 100 Pelajar Ikut Kejuaraan Panjat Tebing Dispora Cup

Baca: Warga Swarga Bara Heboh, Karyawan Bengkel Ditemukan Gantung Diri di Dapur

Baca: Kesedihan Mendalam Ketua KKSS: Mukmin Faisyal Sangat Dermawan

DKP Kabupaten/Kota sendiri bertugas menginventarisir tambak-tambak yang ada di wilayahnya.

Diantaranya, memperjelas siapa pemilik, status kepemilikan lahan dan mengecek apakah wilayah tambak tersebut masuk KBK atau KNBK.

Hadijah menuturkan, inventarisasi tambak-tambak ini sebenarnya sudah diminta sejak tahun 2015 lalu.

Hanya sayangnya, inventarisasi ini masih menemui sejumlah kendala.

Utamanya, pihaknya kesulitan untuk menemukan siapa-siapa saja yang sebenarnya saat ini menguasai lahan tambak tersebut.

Pihaknya juga sudah turun langsung ke lokasi tambak.

Dan hasilnya, memang cukup mengejutkan. Rata-rata, pemilik tambak bukan merupakan warga Kabupaten Bulungan.

"Lahan tambaknya saja ada di kita. Pemiliknya itu rata-rata di Kota Tarakan. Pihak desa sendiri nggak bisa memberikan data valid," ujarnya.

Selain kesulitan mencari pemilik, pihaknya juga diadang sulitnya akses untuk menjangkau lokasi tambak.

Di Kabupaten Bulungan, lokasi tambak ini tersebar di 5 kecamatan.

Dan hingga saat ini, baru satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Tanjung Palas Tengah yang sudah berhasil didatangi.

"Padahal kita ada di 5 kecamatan," ujarnya.

Sejak dua tahun lalu, pihaknya juga sudah berupaya mengusulkan anggaran, agar inventarisasi lahan ini dilakukan oleh pihak ketiga, yakni Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Hanya saja, usulan yang disampaikan tahun 2015 dan 2016 lalu tidak disetujui.

Dan tahun 2017 ini, usulan tersebut akhirnya memang disetujui.

Namun karena jumlah anggaran sangat tidak memadai, bantuan pihak ketiga tersebut tetap tidak bisa terwujud.

"Mereka (UBT) meminta Rp160 - Rp 200 juta untuk menginventarisir tambak yang di Kabupaten Bulungan. Yang disetujui nggak sampai segitu," ujarnya.

Padahal, jika menggunakan jasa pihak ketiga, invetarisasi lahan ini bisa rampung dalam waktu dua tahun.

Jika hanya mengandalkan pendataan seperti yang dilakukan saat ini, DKP bahkan tak bisa memasang target kapan inventarisasi ini bisa selesai.

Kondisi ini juga diperparah dengan belum jelasnya status PPL yang menjadi ujung tombak pendataan tersebut, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sebenarnya kita ditarget tahun ini harus tuntas. Tapi sepertinya nggak bisa. Kapan bisa, kita juga belum tahu," ujarnya.

Masalah lain yang tak kalah serius, pihaknya tak bisa leluasa membantu para petambak.

Walau ada beberapa program yang harus digulirkan, pihaknya harus selektif agar tak menyalahi aturan.

Selama ini, program yang bisa disalurkan hanya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola tambak tersebut.

"Sementara untuk (misalnya) untuk pakan, benih, kita agak kesulitan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved