Permen Susu yang Diduga Mengandung Narkoba Ternyata Sudah Beredar di Balikpapan
pengelola Toko 69 mengaku, permen merek Rasa Susu berbentuk sapi putih pernah dijual di warungnya sekitar dua minggu yang lalu.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan TribunKaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Beredarnya informasi mengenai isu permen Rasa Susu mengandung zat berbahaya narkoba, membuat pedagang di Kota Balikpapan ketar-ketir.
Ini terungkap saat Tribunkaltim.co menyambangi sebuah warung mini market Toko 69 yang ada di Jalan Panjaitan, Sumber Rejo, Kelurahan Balikpapan Tengah, Sabtu (23/9/2017).
Baca: Posting Foto Begini, Zack Lee Dikabarkan Sudah Pindah Agama
Diana, pengelola Toko 69 mengaku, permen merek Rasa Susu berbentuk sapi putih pernah dijual di warungnya sekitar dua minggu yang lalu.
"Iya pernah ada. Pernah dijual disini tapi sekarang sudah tidak kami jual. Kami tidak pajang lagi," ujarnya.
Pernyataan Diana itu terungkap setelah Tribunkaltim.co mencocokkan gambar yang beredar di grup-grup WhatsApp dengan bentuk dan merek permen Rasa Susu.
Baca: Andka Kangen Band Sebut Ariel Noah My Twin saat Lagi Ganteng-gantengnya
Hal yang sama bagi Diana, saat pihaknya mendapat kabar dari beberapa WhatsApp dan media sosial (medsos) seperti Facebook, langsung menyingkirkan permen tersebut dari lapak jualannya.
Kala itu, informasi yang tersiar di media sosial tersebut dinyatakan permennya mengandung zat narkoba, sama seperti yang dikandung oleh pil PPC.
"Sata dapat berita dari media sosial. Dilihat kok, sama bentuknya ya. Saya takut juga. Langsung saya hentikan penjualan. Permen disimpan, tidak dijual," ujar Diana.
Baca: Usai Live di Televisi, Rizky Febian Mengalami Musibah, Sampai Harus ke Rumah Sakit
Tujuan Diana memberhentikan penjualan permen tersebut untuk menghindari kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Takut saya. Daripada nanti terjadi apa-apa lebih baik saya tidak jual lagi," kata wanita berjilbab ini.
Secara pribadi, Diana masih penasaran karena permen tersebut tidak diberitahukan oleh Badan Pengawas Obat atau dari kepolisian. Dirinya belum disambangi pihak yang berwenang.