Dirikan Partai Ponsel dan Laman Nikahsirri.com yang Ada Lelang Perawan, Siapa Aris Wahyudi?

Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.

Editor: Amalia Husnul A
Facebook Aris Wahyudi
Pendiri Partai Ponsel dan Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi (49), pemilik sekaligus pendiri situs nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017).

"Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak."

Demikian penjelasan Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Baca: Polres PPU Bekuk Oknum Satpol PP Pengedar Sabu, Bupati Yusran Sangat Kecewa

Baca: Sifat Asli Lee Min Ho Dibocorkan Rekannya, Astaga Ternyata Begini Kelakuannya

Baca: Namanya Jarang Terdengar Lagi, Fay Nabila Kontestan IMB Kini Penampilannya Makin Dewasa Lho

Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.

Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.

"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam membuat dan memiliki website www.nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksloitasi anak serta wanita."

Baca: Pemain Borneo FC Ini Tak Sabar Isi Pos Diego Michiels

Baca: Cerita Sekuriti Gedung Parkir Klandasan, Mulai Anak Ngelem Sampai Lift yang Mati

Baca: Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dewan di PPU sekitar Rp 12, 325 Juta

Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua buah kaos berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political."

"Tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Situs tersebut telah menjadi perbincangan di media sosial lantaran menyediakan fasilitas lelang perawan.

Laman nikahsirri.com
Laman nikahsirri.com (Screenshot laman nikahsirri.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved