Polres PPU Bekuk Oknum Satpol PP Pengedar Sabu, Bupati Yusran Sangat Kecewa
Tim Resnakorba Polres PPU bersama Tim Reskrim Polsek Penajam meringkus oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),sebagai pengedar sabu.
Penulis: Samir |
PENAJAM,TRIBUN- Tim Resnakorba Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Tim Reskrim Polsek Penajam, berhasil mengamankan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Muhammad Misran Syukur (35).
Pelaku diringkus karena menyimpan tiga poket narkoba jenis sabu seberat 5,16 gram sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (21/9). Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, plastik C-tik, serta pipet kaca dan sedotan plastik.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Resnarkoba menerima informasi ada oknum Satpol yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Setelah menerima informasi itu, kemudian polisi mendatangi rumah di Jalan Unocal RT 14 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Sesampainya di rumah tersebut kemudian mendapati tersangka Misran. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp 200.000 serta handpone yang disimpan dalam tas.
Baca: Operasi Gabungan Bersih-bersih Narkoba, Petugas Amankan Pria Pembawa Sabu
Baca: VIDEO - Oknum Satpol PP Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Baca: Panik Lihat Polisi, Pemuda Ini Buang Sabu ke Atap Rumah
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan timbangan digital serta 1 poket sabu di atas tumpukan buku.
Bukan hanya itu, juga dilanjutkan penggeledahan di dapur rumah milik tersangka. Di tempat ini, polisi kembali menemukan tas pink yang berisi penuh plastik C-tik, 2 poket sabu, pipet kaca dan satu buah sekop dari sedotan plastik.

Kapolres AKBP Teddy Ristiawan didampingi Wakapolres Kompol Nina Ike Herawati saat menggelar jumpa pers, Jumat (22/9) mengatakan, tersangka ini merupakan pengedar yang sering mengedarkan barang haram ini kepada sejumlah orang. Namun demikian, yang bersangkutan pemain baru dalam peredaran sabu di Penajam.
Teddy mengatakan, setelah mengamankan tersangka kemudian polisi akan melakukan pengembangan termasuk pemasok barang haram ini kepada tersangka.
Baca: VIDEO - 59 Bungkus Sabu Seberat 646,72 Gram Dimusnahkan
Baca: Lebih Setengah Kilo Sabu Dimusnahkan, Lihat Gaya Para Tersangka . . .
“Kami sudah mengantongi nama pemasok sabu kepada tersangka dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami amankan juga. Tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Penampilan Muhammad Misran Syukur (35) tersangka sabu ini tidak seperti penampilan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Dengan tubuh kurus dengan rambut panjang, tidak yakin bila tersangka pengedar barang haram ini merupakan seorang PNS di Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU).
