Kepiting Senilai Miliaran Rupiah Dilepas ke Perairan
Pihak yang terlibat dalam pelepasan kepiting tersebut harus menggunting tali yang melilit hewan dilindungi tersebut menggunakan gunting.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Baca: Dapat Julukan Artis Panas Tanah Air, Beginilah Panasnya Penampilan Uli Auliani
Keduanya bernama Ahmad Subadi (28) dan Januarius (40), mereka warga asal Balikpapan. Perlu diketahui lokasi penangkapan mereka tersebut sama dengan lokasi pengungkapan pada Kamis (22/9/2017) sebelumnya.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan kepiting tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha perikanan dan surat dari Dinas Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," kata Kompol Harun, Senin (25/9/2017) di Dermaga Polairud Polda Kaltim.
Kali ini sebanyak 3.060 ekor kepiting betina berhasil diamankan. Kepiting yang diambil dari Balikpapan tersebut dibawa menggunakan 2 mobil avanza benomor polisi KT 1655 RB dan KT 1236 KB. Masing-masing mobil mengangkut 17 koli kepiting betina, total 34 koli yang dibawa penyelundup tersebut.
Baca: Menyayat Hati! Kisah Kasih tak Sampai Kapten Pierre Tendean, Hingga Utang Merayakan Ulang Tahun Ibu
"Di tempat yang sama seperti kemarin kami amankan. Mereka membawa kepiting menggunakan 2 mobil, kedua sopir tersebut saat ini sedang kami periksa intensif," katanya.
Dari pengakuan kedua sopir kepada petugas, rencananya kepiting tersebut bakal dibawa menuju Palangkaraya (Kalteng) dan Pontianak (Kalbar).
"Besar kemungkinan masih satu jaringan dengan pengungkapan kemarin. Kuat dugaan bakal disortir ke Malaysia," katanya.
Kedua orang yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang- undang RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan atau pasal 31 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan Ikan dan Tumbuhan. (*)