Kepiting Senilai Miliaran Rupiah Dilepas ke Perairan

Pihak yang terlibat dalam pelepasan kepiting tersebut harus menggunting tali yang melilit hewan dilindungi tersebut menggunakan gunting.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Jajaran Dit Polairud Polda Kaltim bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Balikpapan serta Kejaksaan Negeri Balikpapan melepas 3.060 kepiting betina, Senin (25/9/2017) di dermaga Polairud Polda Kaltim. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai mengamankan 3.060 ekor kepiting bertelur (betina) pada Minggu (24/9/2017) kemarin.

Jajaran Dit Polairud Polda Kaltim bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Balikpapan serta Kejaksaan Negeri Balikpapan melepas kepiting betina dengan berat lebih dari 1 ton, Senin (25/9/2017) di dermaga Polairud Polda Kaltim.

"Kerugian dari tindak pidana penyelundupan kepiting yang dilindungi ini mencapai Rp 1 milyar lebih," kata Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.

Baca: Yamashita Pimpin Borneo FC di Derby Kaltim

Dari pengamatan Tribunkaltim.co, kepiting yang disimpan di dalam tempat gabus tersebut diikat menggunakan tali rafia.

Pihak yang terlibat dalam pelepasan kepiting tersebut harus menggunting tali yang melilit hewan dilindungi tersebut menggunakan gunting.

Usai ikatannya lepas, kepiting tersebut langsung dilempar ke sungai yang berada di bawah jembatan dermaga Polairud Polda Kaltim.

Baca: Lebih Seperlima Penduduk di Kabupaten Ini Merokok, Kesadaran Menjaga Kesehatan Dinilai Masih Rendah

"Kita lepas mereka ke habitat aslinya, yakni hutan bakau. Bisa dilihat mereka (kepiting) tampak bahagia berada di air," kata Harun sambil melempar senyum.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Informasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Balikpapan, Yuni Irawati Wijaya mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polairud Polda Kaltim.

"Dalam rentang yang pendek rekan-rekan Polairud kembali berhasil lakukan pengungkapan kembali. Itu baik, menekan praktek penyelundupan kepiting betina," katanya.

Baca: Daftar Permintaan Raisa yang Harus Dipenuhi Jelang Manggung, Dari Alphard Sampai tabung Oksigen

Pemberitaan sebelumnya, hanya berjarak 3 hari dari pengungkapan sebelumnya, jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim kembali mengungkap kejahatan penyelundupan kepiting betina, Minggu (24/9/2017) kemarin.

Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko mengungkapkan, pihaknya mengamankan 2 orang pelaku di Pelabuhan Kariangau Balikpapan.

Baca: Dapat Julukan Artis Panas Tanah Air, Beginilah Panasnya Penampilan Uli Auliani

Keduanya bernama Ahmad Subadi (28) dan Januarius (40), mereka warga asal Balikpapan. Perlu diketahui lokasi penangkapan mereka tersebut sama dengan lokasi pengungkapan pada Kamis (22/9/2017) sebelumnya.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan kepiting tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha perikanan dan surat dari Dinas Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," kata Kompol Harun, Senin (25/9/2017) di Dermaga Polairud Polda Kaltim.

Kali ini sebanyak 3.060 ekor kepiting betina berhasil diamankan. Kepiting yang diambil dari Balikpapan tersebut dibawa menggunakan 2 mobil avanza benomor polisi KT 1655 RB dan KT 1236 KB. Masing-masing mobil mengangkut 17 koli kepiting betina, total 34 koli yang dibawa penyelundup tersebut.

Baca: Menyayat Hati! Kisah Kasih tak Sampai Kapten Pierre Tendean, Hingga Utang Merayakan Ulang Tahun Ibu

"Di tempat yang sama seperti kemarin kami amankan. Mereka membawa kepiting menggunakan 2 mobil, kedua sopir tersebut saat ini sedang kami periksa intensif," katanya.

Dari pengakuan kedua sopir kepada petugas, rencananya kepiting tersebut bakal dibawa menuju Palangkaraya (Kalteng) dan Pontianak (Kalbar).

"Besar kemungkinan masih satu jaringan dengan pengungkapan kemarin. Kuat dugaan bakal disortir ke Malaysia," katanya.

Kedua orang yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang- undang RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan atau pasal 31 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan Ikan dan Tumbuhan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved