Pernikahnnya Resmi Dibatalkan Pengadilan, Musdalifah Bisa Tuntut Khairil Anwar

Mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Musdalifah langsung bernapas lega.

Dianita Anggraeni/Grid.ID
Musdalifah dan Khairil Anwar 

“Alhamdulillah bersyukur, aku lega sekali sudah resmi ya, tadi diketok palunya.”

“Aku nangis bahagia, nangis senang, tadi sempat deg-degan di dalam.”

“Alhamdulillah langsung putusan," ujar Muzdalifah seusai persidangan.

Jika melihat kasus Musdalifah pembatalan ini bisa jadi menguntungkan pihaknya dibanding perceraian.

Berikut alasannya:

Baca: Suasana Memanas, Dialog Publik Seputar Plasma Sawit Akhirnya Berujung Deadlock

1. Tak ada gono-gini

Pada perceraian, sangat mungkin terjadi sengketa mengenai gono-gini karena memang pernikahan sebelumnya tetap diakui.

Sementara pada pembatalan nikah, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sehingga sulit bagi salah satu pihak menuntut harta gono-gini.

Musdalifah tentu tak perlu takut hartanya yang bergelimang akan terkuras.

2. Bukan Janda Khairil

Jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami Muzdalifah.

"Jadi beliau (Muzdalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman dan Nassar," kata Dedi J, manajer Muzdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/2017).

Baca: Dipotong Sri Mulyani Anggaran Rp 8 Miliar untuk Unmul Langsung Hangus

3. Bisa penjarakan Khairil

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved