Sekitar 6.000 Calon Pelamar Belum Serahkan Berkas, BKD Beri Waktu hingga 28 September
Perpanjangan masa penyerahan berkas ini kata Ishak sebelumnya sudah disetujui oleh Kantor Regional XIII BKN Banjarmasin
Akhmad Suriadi, Kepala Seksi Pensiun PNS Instansi Vertikal dan Provinsi Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin sebelumnya mengatakan, soal SKD yang disajikan kepada peserta tes tidak ada yang sama. Penerapan ini dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus menutup pintu kebocoran soal dan kunci jawaban.
Dalam SKD dengan sistem CAT, pelamar akan disajikan sebanyak 100 soal untuk dijawab. Waktu pengerjaan soal dibatasi 90 menit. "Jika di Pemprov Kalimantan Utara nanti tembus 15 ribu pelamar, maka dalam satu disk itu ada 150 ribu soal yang teracak. Jadi dari 100 meja ujian misalnya, soal SKD-nya tidak ada yang sama. Jadi bukan diacak, tetapi berbeda soal," sebutnya.
Untuk diketahui, SKD terdiri dari tiga sub tes yang masing-masing memiliki passing grade (ambang batas) nilai kelulusan. Sub tes SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan passing grade 143 poin, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 poin, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 75 poin.
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 dijelaskan, TKP diperuntukkan untuk menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas, orientasi pelayanan, kemampuan adaptasi dan pengendalian diri, bekerja mandiri, dan kemampuan belajar berkelanjutan.
Lalu TIU dilaksanakan untuk menilai kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis, kemampuan numerik atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan antara angka-angka. TIU di dalamnya tercakup pula kemampuan untuk berpikir logis dan berpikir analitis.
Sedang TWK diterapkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai 4 pilar kebangsaan. "Jadi semua sub tes itu harus terpenuhi grade, agar bisa lulus," sebut Akhmad.
Diatur dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Utara Nomor 810/727/2.1-BKD tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemprov Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017, bahwa dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub res (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selanjutnya, apabila peserta seleksi memperoleh total nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. (*)