KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HADI PRASETYO
Bupati Kukar Rita Widyasari 

Baca: KPK Telah Tetapkan sebagai Tersangka, Bupati Rita Sebut Saya Belum Ditahan

Tersangka

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membenarkan bahwa KPK telah menetapkan BUpati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka.

Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

 Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari. Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab.

Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.

Baca: LIVE STREAMING - Spartak Moskwa VS Liverpool, Saksikan Lewat Ponsel Kamu

Baca: Astaga, Oknum PNS Dipergoki Suami Berduaan Dengan Selingkuhan di Kamar Hotel

Baca: PDAM Survei Kepuasan Pelanggan, Responden Terpilih Bakal Dapat Souvenir

Anak Syaukani

Kutai Kartanegara dikenal sebagai kabupatan kaya raya di Kalimantan Timur dan juga di Indonesia.

Rita Widyasari sendiri adalah putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum), terpidana kasus korupsi.

Rita Widyasari juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara dan Ketua Partai Golongan Karya setempat.

Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Bupati Kukar non-aktif saat itu, Syaukani karena terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved