Wow, Segini Tarif Prostitusi Online yang Dipatok Wanita Berinisial IN, Warga Sangasanga Ini

Pelaku menawarkan perempuan muda umur berkisar 20 tahunan kepada lelaki. Dia pakai WhatsApp, ia kirim foto-foto perempuan yang ditawarkan

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa/Tribunnewsbogor.com
Prostitusi online 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Praktik prostitusi kini berkembang seiring kemajuan zaman.

Kemajuan teknologi komunikasi benar dimanfaatkan para penyedia jasa seks komersial di kota-kota besar di Indonesia, tak terkecuali Balikpapan.

Baru-baru ini jajaran Dit Reskrimum Subdit IV Renakta Polda Kaltim mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari.

Baca: Memanaskah Gairah di Ranjang, Ini 4 Makanan yang Ampuh, Nomor 3 Murah Kok. . .

Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini

Baca: Ups, Oknum Ibu Guru Kedapatan Ngamar Bareng Selingkuhan, Saat Digerebek, Ini yang Dilakukannya

Perempuan berinsial IN (39) warga Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pada Rabu (20/9/2017) siang di salah satu hotel di Balikpapan.

Saat itu IN mengantar perempuan muda kepada pelanggannya.

Betapa kagetnya ia saat membuka pintu kamar hotel, petugas polisi berpakaian preman telah menunggunya.

Baca: Wabah Fashion Korea, Kaum Mellenial Suka karena Keren dan Cantik

Baca: Ponsel Ditahan Petugas KPK, Sekda tak Bisa Komunikasi dengan Bupati Rita

Baca: KPK Telah Tetapkan sebagai Tersangka, Bupati Rita Sebut Saya Belum Ditahan

Ia tak pernah menyangka bahwa pemesannya tak lain adalah polisi.

"Ia langsung kami bawa ke Mapolda bersama barang bukti dan saksi korban," kata Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar, Senin (25/9/2017).

Muncikari tersebut menjalankan bisnis prostitusinya dengan cara online.

Baca: PDAM Survei Kepuasan Pelanggan, Responden Terpilih Bakal Dapat Souvenir

Baca: LIVE STREAMING - Spartak Moskwa VS Liverpool, Saksikan Lewat Ponsel Kamu

Baca: Astaga, Oknum PNS Dipergoki Suami Berduaan Dengan Selingkuhan di Kamar Hotel

Ia menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan perempuan kepada para lelaki hidung belang.

"Pelaku menawarkan perempuan muda umur berkisar 20 tahunan kepada lelaki.

Dia pakai WhatsApp, ia kirim foto-foto perempuan yang ditawarkan," ujarnya.

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online.

Petugas melakukan penyelidikan, usai mendapat nomor kontak salah satu muncikari.

Baca: Menyamar Jadi PSK, Kapolsek Ditawar Rp 50 Ribu Oleh Berondong

Baca: VIDEO – Detik-detik KPK Bawa 3 Koper dari Gedung Sekretariat Pemkab Kukar

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Begini Statusnya Sebagai Ketua Golkar Kaltim

Pada Selasa (19/9/2017) tim opsnal menyamar sebagai pelanggan lalu memesan PSK tersebut.

Untuk diketahui, sekali kencan pengguna jasa harus merogoh kocek dalam yakni Rp 3,5 juta.

"Setelah deal dengan tarif Rp 3,5 juta short time, lalu pelaku mengantarkan perempuan binaannya dari Tenggarong menuju Balikpapan menggunakan mobil.

Saat tiba di hotel tim lakukan penangkapan," bebernya.

Sang muncikari dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 27 (1) UUD 19 tahun 2016 tentang Perubahan UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved