Aksi Demonstrasi
Amankan Demo 299 Jumat Besok, Brimob Seluruh Indonesia Turun Langsung
Polri telah menyiapkan sejumlah langkah pengamanan untuk mengawal aksi demo 299.
Maruf berpandangan, aksi 299 tak perlu dilakukan. Sebab, PKI sudah tak ada lagi di Indonesia.
Hal itu juga sudah menjadi keputusan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
Dalam TAP tersebut menegaskan, seluruh komponen negara melarang kemunculan PKI di Indonesia.
"Seharusnya soal PKI itu sudah selesai. Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS," Maruf menegaskan.
Maruf kemudian menyarankan, jika ada kecurigaan soal munculnya PKI dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada kepolisian.
"Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan 'gebuk saja PKI kalau ada' artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan," lanjut Maruf.
Tuntutan kepada Perppu Ormas juga tidak perlu dilakukan dengan menggelar aksi. Pihak yang merasa tidak setuju dengan Perppu tersebut dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan. Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR apakah sah atau tidak.
"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," kata Maruf. (Fah/mal/nis/wly)