KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 M, Ini Penjelasan KPK tentang Kasusnya
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 M ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penindakan di Kabupaten Kutai Kartanegara sejak Selasa (26/9/2017) lalu.
Baca: Anggota DPRD dari Partai Demokrat Ditangkap saat Pakai Narkoba di Jakarta
Baca: Dibilang Sudah Nikah 3 Kali, Dewi Perssik Ngamuk di Media Sosial
Baca: Lawan Bertabur Bintang, Persiba Enggan Marking Essien
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
"Penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Kukar benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dicegat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (26/9/2017).
Namun hingga berita ini diturunkan, mengenai kasus apa yang menjerat Rita, belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.
"Nanti ada jumpa pers," jelas Laode.
Baca: Stop, Jangan Habiskan Energi Bangsa Ini Bicara G30S/PKI
Baca: Edan, Selama 18 Tahun Keluarga Kanibal Ini Sudah Bunuh dan Makan 30 Orang
Baca: VIDEO – KONI Balikpapan Pelepasan 43 Atlet Cabor Atletik Balikpapan
Sejak pukul 10.00 Wita, sekitar tujuh anggota KPK melakukan pemeriksaan di gedung utama kantor Bupati.
Lanjut sekitar pukul 16.10 Wita, anggota KPK berpindah ke gedung C, yang terdapat di sebelah kanan gedung utama.
Pada gedung C tersebut, terdapat di dalamnya bagian Kesra, hingga bagian SDA.