Korupsi KTP Elektronik
Eks Komisioner Sebut KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto, Begini Prosesnya
Sehingga jika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang
Pemkab Paser Klaim Sudah Melakukan Aksi Pelestarian Lingkungan
KPU Paser Imbau Semua Parpol Hadir Sosialisasi Fervikasi Calon dan Tata Cara Sipol
Abdul Gafur Diberi Tugas Naikkan Elektabilitas dan Jalin Koalisi
Indriyanto mengatakan penetapan tersangka kembali terhadap Setya Novanto diperkuat oleh putusan MK Nomor 21/PUU-XXI/2014 tanggal 28 April 2015.
Sehingga jika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terakhir mengenai Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, sore tadi, Indriyanto meminta agar KPK tetap menghormati putusan tersebut.
"Apapun, putusan Hakim tetap harus dihormati, persoalan pro kontra adalah sesuatu yang wajar," singkatnya. (Tribunnews.com)