Korupsi KTP Elektronik

Eks Komisioner Sebut KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto, Begini Prosesnya

Sehingga jika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang

Pemkab Paser Klaim Sudah Melakukan Aksi Pelestarian Lingkungan

KPU Paser Imbau Semua Parpol Hadir Sosialisasi Fervikasi Calon dan Tata Cara Sipol

Abdul Gafur Diberi Tugas Naikkan Elektabilitas dan Jalin Koalisi

Indriyanto mengatakan penetapan tersangka kembali terhadap Setya Novanto diperkuat oleh putusan MK Nomor 21/PUU-XXI/2014 tanggal 28 April 2015.

Sehingga jika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terakhir mengenai Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, sore tadi, Indriyanto meminta agar KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Apapun, putusan Hakim tetap harus dihormati, persoalan pro kontra adalah sesuatu yang wajar," singkatnya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved