Korupsi KTP Elektronik
Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Ternyata Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group.
Kedua, hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
Padahal, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.
Ketiga, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK.
Baca juga:
Terungkap, Ini Ciri-ciri Mr X, Berdasar Otopsi Tengkorak yang Ditemukan Warga Tanah Merah
Beri Layanan Plus, Penjaja Wanita via Facebook Terciduk Aparat
BNN Tititpkan Mantan Pecandu Ke BLKI Untuk Dilatih Reparasi AC
Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang
Pemkab Paser Klaim Sudah Melakukan Aksi Pelestarian Lingkungan
KPU Paser Imbau Semua Parpol Hadir Sosialisasi Fervikasi Calon dan Tata Cara Sipol
Abdul Gafur Diberi Tugas Naikkan Elektabilitas dan Jalin Koalisi
Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.
Keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan.
Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.
Kelima, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc. Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Alasan penunjukan Cepi