Korupsi KTP Elektronik
Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Ternyata Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.
Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang.
Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.
Made menilai, Cepi cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe.
Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukan Cepi dapat menangani perkara secara baik dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun. (ABBA GABRILLIN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto
Berita Terkait