Penampilan Asli Rahmat Yani, Sosok yang Menikahi Sesama Jenis dan Kelabui Calon Mertua

Akhirnya pasangan ini pun menikah siri lantaran dokumen untuk pernikahan seperti akta nikah belum diterbitan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

HANDOVER
Foto pernikahan Syarifah Nurul Husna (17) dengan Rahmat Yani di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pernikahan keduanya ternyata pernikahan sesama jenis. 

Sebelum memutuskan menikah, pasangan ini menjalin hubungan pacaran selama 3 bulan.

Bahkan, Syarifah juga sempat mengunggah foto-foto Rahmat Yani tersebut di akun Facebook pribadinya.

Baca: Ssst, Ternyata Ini 13 Hal yang Dipikirkan Pria Ketika Wanitanya Lakukan Oral Seks

Dalam foto-foto yang diunggah tersebut memang memperlihatkan Rahmat Yani yang gagah dan tidak akan menyangka bahwa dirinya perempuan.

Rahmayani alias Rahmat Yani alias Daeng Lolo
Rahmayani alias Rahmat Yani alias Daeng Lolo (Tribun Timur/DOK PRIBADI)

 

Baca: VIDEO - Emak-emak dan Mamah Muda Berantem di Tengah Jalan Karena Senggolan Motor

 

Rahmayani alias Rahmat Yani alias Daeng Lolo
Rahmayani alias Rahmat Yani alias Daeng Lolo (Tribun Timur/DOK PRIBADI)



Rahmayani alias Rahmat Yani alias Daeng Lolo
Rahmayani alias Rahmat Yani alias Daeng Lolo (Tribun Timur/DOK PRIBADI)

Oleh Syarifah foto di atas diberi caption harapan, "Mga qmulh jd imam yg baik buatku sesuai harapan ortuku." (Semoga kamulah jadi imam yang baik buatku sesuai harapan orangtuaku)

Namun, pada awalnya hubungan mereka dikabarkan sempat tidak direstui oleh kedua orangtua entah dari pihak mana.

Akhirnya pasangan ini pun menikah siri lantaran dokumen untuk pernikahan seperti akta nikah belum diterbitan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Rahmat pun pada awalnya berjanji akan mengurus akta nikahnya setelah akad nikah.

Baca: Bella sudah Menyandang Status Nyonya Emran, Kabar Sedih Datang dari Sang Mantan

Ternyata hal tersebut hanyalah kedok Rahmat agar jenis kelaminnya tidak terbongkar saat mengurus akta nikah.

Pasalnya, saat seorang calon pengantin mengurus akta nikah, KUA meminta sejumlah dokumen administrasi pendudukan, antara lain kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan belum menikah.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved