KPK Geledah Kantor Pemkab Kukar
Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang
Penetapan tersangka ini, terkait dua hal, yakni kasus dugaan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Golden Prima (SGP) senilai 6 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Ditetapkannya 3 orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi di Kota Raja Tenggarong oleh KPK, membuat Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim ikut mengambil sikap.
Hal ini sejalan dengan dilakukannya konferensi pers oleh KMS di Sekretariat Pokja Kaltim, Jumat (29/9/2017).
Baca: Rizieq Shihab Kirimkan Lagu Ciptaan Sendiri Untuk Peserta Aksi 299
“ Kami mendesak KPK untuk kembangkan dugaan kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara ini dengan tidak berhenti hanya dengan penetapan tersangka terhadap 3 orang saja. Selain itu, jangan hanya terhenti di Kukar, tetapi harus bisa menjangkau daerah-daerah lain yang ada di Kaltim, khususnya tata kelola sektor sumber daya alam, semacam pertambangan dan perkebunan,” ujar Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Unmul, sekaligus mewakili pernyataan KMS Kaltim.
Lebih lanjut, penetapan tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menambah daftar panjang kepala daerah yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Mirip di Film, Aksi Kejar-kejaran Petugas BNN dengan Pengedar Narkoba Hingga Keduanya Terbakar
Rita tidak sendiri. Ada dua tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK, yakni Heri Susanto Gun dan Khoiruddin.
Penetapan tersangka ini, terkait dua hal, yakni kasus dugaan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Golden Prima (SGP) senilai 6 miliar.
Rita diduga menerima suap dari Heri Susato Gun untuk pembukaan lahan kelapa sawit di Desa Kupang. Izin Lokasi PT. SGP sendiri dikeluarkan berdasarkan SK No. 590/525.29/007/A.Ptn tertanggal 08 Juli 2010 seluas 16.000 Ha.
Baca: Berdalih Pengobatan Tradisional, Ntando Yang Setubuhi Keledai Divonis 12 Bulan Penjara
Namun kuat dugaan, lokasi PT. SGP berada dalam kawasan gambut, berada pada hulu sungai Kedang Kepala,
ekosistem rawa gambut.
Bila menurut peristiwa politik Pilkada yang berlangsung pada 2010 silam (Periode pertama naiknya Bupati Rita,
pelantikan Bupati pada 30 Juni 2010, selang seminggu setelahnyatepatnya 8 Juli 2010, izin lokasi PT. SGP diterbitkan). Inilah ijin lokasi perkebunan sawit tercepat yang diterbitkan sejak Rita resmi menampuk kekuasaannya di Kutai Kartanegara pada periode pertama.
Kedua, kasus dugaan gratifikasi yang diterima selama masa jabatannya sebesar 775 ribu dolar AS atau senilai 6,97 miliar rupiah.
Rita diduga secara bersama-sama dengan Khoirudin sebagai komisaris PT. Media Bangun Bersama (MBS), mendapatkan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca: Indra Bruggman cari Cewek yang Bisa Dinikahi Tahun Ini, Kriterianya Sederhana Banget