Buntut Lolosnya Berita Liar, Letkol Inf Muhammad Iqbal Dicopot dari Wakapendam Mulawarman

Setelah menerima artikel dari medsos, anggota Pendam Mulawarman berinisiatif untuk memasukkan berita-berita tersebut ke dalam website Kodam

Editor: Syaiful Syafar
skyscrapercity.com
Markas Kodam VI Mulawarman di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Baca: Sebanyak 15 WNI dan WNA di Balikpapan Kawin Campur

Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain mengakui perbuatannya bersalah karena melakukan copy paste berita-berita dari medsos (WA), kurang mengawasi dan mengendalikan anggotanya, serta kurang memahami tentang SOP berita yang dilarang dimasukkan ke website Kodam Mulawarman.

Pangdam kemudian memerintahkan Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain untuk segera menghapus berita-berita yang telah dimasukkan ke website tersebut yang berasal dari medsos.

Kemudian memerintahkan Asintel Kasdam Mulawarman untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain Wakapendam VI/Mlw dan anggotanya yang terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca: 10 Hotel Paling Aneh yang Bikin Tamu Trauma, Nomor 4 Piktor Banget Deh

Atas kesalahannya, Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain pun dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatan Wakapendam.

Dalam jumpa pers, Pangdam Mulawarman Mayjen TNI Sonhadji menjelaskan bahwa berita yang sempat termuat bukan dikeluarkan secara resmi oleh institusi militer Kodam Mulawarman.

KONFERENSI PERS - Mayor Jenderal TNI Sonhadji, Pangdam VI Mulawarman bersama Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Drs M Naufal Yahya di ruang Yudha Markas Kodam Mulawarman, Jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan pada Jumat (29/9) sore. Keduanya memberi penjelasan kepada pers terkait persoalan tiga berita liar yang termuat dalam situs resmi Kodam Mulawarman.
KONFERENSI PERS - Mayor Jenderal TNI Sonhadji, Pangdam VI Mulawarman bersama Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Drs M Naufal Yahya di ruang Yudha Markas Kodam Mulawarman, Jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan pada Jumat (29/9) sore. Keduanya memberi penjelasan kepada pers terkait persoalan tiga berita liar yang termuat dalam situs resmi Kodam Mulawarman. (TRIBUNKALTIM/ARIDJWANA)

Baca: Terulang Lagi, Moncong Pesawat Jebol Hingga Hampir Tembus Kokpit, Penyebabnya Bikin Syok!

Memasukkan ketiga berita itu ke situs Kodam Mulawarman tanpa ada konfirmasi dan izin dari pimpinan, maka dianggap perbuatan ilegal.

"Ada anggota Pendam memasukkan berita ke dalam website resmi. Dipublikasinya pada 26 September (2017) pukul 21.45 menit (Wita)," tuturnya yang saat itu didampingi Wakil Kepala Polda Kaltim, Brigjen Pol Drs M Naufal Yahya, Jumat (29/9/2017).

Menurut Pangdam, berita-berita itu dikutip bukan dari pejabat militer yang ada di Kodam Mulawarman. Informasi yang terpampang di situs Kodam Mulawarman mengutip dari media sosial dan kabar yang tersiar di jejaring Whats App. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved