Jonru Ginting Ditahan di Mapolda Metro Jaya, Ini Alasan Polisi
Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017), usai diperiksa sebagai tersangka.
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Jonru Ginting sebelum diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Baca: KPK Kalah di Sidang Praperadilan Setya Novanto, Begini Tanggapan Mahfud MD
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Kompas.com/Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)
Berita Terkait