Breaking News

Edisi Cetak Tribun Kaltim

KPK Telusuri Peran Tim 11 di Sejumlah Proyek di Kukar, Ada Nama Abun!

KPK menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP).

Penulis: tribunkaltim |
Kolase/TribunKaltim.co
Khairudin, Rita Widyasari, dan Hery Susanto alias Abun 

"Tadi malam saya sudah sampaikan ke beliau (Abun). Ini juga baru tahu (ditetapkan tersangka oleh KPK)," ujar Michael Adam, rekan kerja Abun kepada Tribun, Jumat (29/9/2017).

Dikarenakan baru diketahui, hingga saat ini belum ada penasihat ataupun kuasa hukum yang ditunjuk Abun untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut.

"Sudah saya sampaikan soal kuasa hukum ini, tetapi, dari beliau belum ada menunjuk siapa kuasa hukumnya. Saat ini pak Abun kan masih di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Samarinda bersama dengan Gaffar," katanya.

Adam pun menyarankan agar persoalan kasus ini bisa dikonfirmasi langsung kepada Abun.

"Selasa depan bisa bertemu dengan beliau. Kan ada agenda sidang terkait kasus kemarin. Karena pak Abun kan juga belum menunjuk pengacara. Beliau saja juga kaget. Bisa saja nanti mungkin dijadwalkan untuk bertemu pengacaranya, jika pak Abun sudah tentukan nama di Selasa depan," katanya.

Bagaimana proses perizinan Sawit Golden Prima yang dinyatakan KPK bermasalah dengan indikasi gratifikasi menurut Adam sebenarnya tak di-handle langsung Abun.

"SGP ini kan Sawit Golden Prima. Berbeda dengan Samarinda Golden Prima. Yang handle SGP juga bukan pak Abun, tetapi anak buahnya. Saya kira itu tak ada masalah. Sampai sekarang masih produksi, tetapi karena ada moratorium, sawitnya tak bisa diperluas wilayahnya. Dari 16 ribu hektare, baru 1000 hektare yang dikerjakan," ucapnya.

Pun demikian dengan lokasi perusahaan yang disebut Adam berlokasi di Kukar.

"Dahulu pernah berkantor di sini (Danau Toba), tetapi sekarang sudah di Tenggarong," katanya.

Kapan izin SGP dikeluarkan juga diungkap Adam, keluar bukanlah saat Rita menjabat, melainkan saat Pj Bupati Kukar sebelumnya.

"Izin lokasi itu juga bukan saat Rita menjabat. Bu Rita hanya mengeluarkan izin lanjutan saja. Izin lokasi diurus ketika Kukar masih dijabat Bupati sebelum bu Rita. Jadi izin diurus bertahap. Penjelasan itu nanti kami siapkan, Selasa depan, karena kalau tak ada data, tak bisa jelaskan juga kami," katanya.

Penelusuran Tribun kepada lingkaran dekat Abun juga menyasar pada adanya pernyataan Rita yang menyebut bahwa gratifikasi yang disampaikan KPK tak beralasan.

Menurut pengakuan Rita, adanya bisnis antara dirinya dan Abun murni jual beli emas.

Sementara KPK, secara gamblang menyebut bahwa hal ini dikategorikan suap, yang terjadi pada Juli-Agustus 2010, diduga sebagai langkah memuluskan izin lokasi ke PT SGP.

"Kalau masalah Abun, saya (yakin) 1000 persen bukan gratifikasi. Ini jual beli emas," ujar Rita kepada Tribun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved