Korupsi KTP Elektronik

KPK Batal Minta Second Opinion dari IDI tentang Setya Novanto, Ini Sebabnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi meminta second opinion atau pendapat kedua kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi meminta second opinion atau pendapat kedua kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Diketahui upaya ini ditempuh karena kondisi kesehatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto yang tidak kunjung membaik.

Ditambah lagi beredar foto Setya Novanto yang terbaring di ranjang lalu viral karena warganet banyak menemukan kejanggalan dalam foto tersebut.

Baca: Oh Ternyata Ini Penyebab Setya Novanto Gunakan Masker di Tenggorokan

Baca: Logika 3 Maling Ayam Kritik Kemenangan Setya Novanto, Barang Bukti Harus Beda!

Baca: Logika 3 Maling Ayam Kritik Kemenangan Setya Novanto, Barang Bukti Harus Beda!

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan upaya second opinion batal karena dibatalkannya penetapan tersangka Setya Novanto oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.

Diketahui, pemeriksaan kesehatan Setya Novanto masuk dalam bagian penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP.

"Jika dilihat itu (secon opinion) adalah bagian dari penyidikan, maka putusan praperadilan tentu juga akan berimplikasi terhadap permintaan second opinion tersebut," kata Febri, Senin (2/10/2017).

Hingga hari ini, sudah dua minggu lebih Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit.

Awalnya, Ketua DPR RI tersebut dirawat di RS Siloam, Semanggi Jakarta Selatan.

Kemudian, ia dipindah ke RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Selama di rumah sakit, Setya Novanto dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, saat akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Baca: Gemilang! Penampilan PSM Makassar Tekuk Semen Padang

Baca: 7 Fakta Terungkap dari Penembakan Massal di Las Vegas, yang Terakhir Sangat Mematikan!

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved