Geger, Netizen Menyoal Pernikahan Pria 47 Tahun dengan Bocah, Dipaksa Orangtua karena Berutang?
Akun itu hanya memberikan keterangan ada pernikahan antara pria 47 tahun dengan gadis belia 15 tahun yang masih SMP.
Baca: VIDEO – Ada Garuda Raksasa Di “Emirate Stadium” Batakan Saat Persiba Menjamu Persib
"Saya ketemu dgn kepala KUA Kec.Marioriawa katanya sidangnya nanti tgl 3 okt tiba2 dinikahkan oleh orang tuanya secara siri," tulisnya.
Ternyata tak hanya akun Tini Tini yang membagikan potret pernikahan ini.
Akun Facebook dengan nama Achink Sii Jhonk Jr juga membagikan kabar ini di group Laporan Warga Makassar.
Tapi ada perbedaan penyebutan usia sang pria, akun ini menyebutkan usianya 49 tahun.
Dari postingan yang sudah dibagikan ribuan kali mendapat berbagai komentar yang pro kontra.
Baca: Asyik. . . Kayak Orang Kaya Nih, Tinggal di Apartemen Murah Ini Pergi-Pulang Dijemput Kereta Api
Baca: Kedatangan KPK Tunda Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai
Baca: Aset Pegadaian Capai sentuh Rp 47,5 Triliun per Agustus
Mereka juga bahkan melampirkan undang-undang pernikahan dalam komentar.
Ada juga yang menduga jika remaja itu dipaksa menikah.
Meski demikian ada yang memandang tidak masalah karena daripada berzina di usia muda.
Muhammad Basri: Undang undang perkawinan no.1 thn 1974 dalam syarat perkawinan dijelaskan bahwa pria harus berumur 19 thn dan wanita harus 16 thn ini masuk dlm persyaratan undang2 ini pun sdh masuk dlam usulan revisi supaya wanita minimal 18 thn tp baru usulan jd msh tetap berpedoman pada putusan thn 1974 tadi .jd apa yg dilakukan KUA SDH bertentangan undang2 trsbt terkecuali mendapatkan dispensasi dr pengadilan sebelum menikahkan dn mencatat dlm daftar nikah....ini hemat sya enyah yg lain.
Baca: KPK Batal Minta Second Opinion dari IDI tentang Setya Novanto, Ini Sebabnya
Baca: Pengakuan Eks Tapol asal Balikpapan, Ditahan tanpa Jalani Sidang