Viral di Medsos

Sadis! Penyu-penyu Ini Ditemukan Mati dengan Perut Terburai, Ada Juga yang Hanyut Terikat

Warga setempat mengambil gambar lalu menyebarkannya ke media sosial. Dari gambar yang tersebar diketahui bahwa penyu itu adalah jenis penyu hijau.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
sayangsabah.com
Bangkai penyu dengan kondisi perut terburai ditemukan terdampar di pantai. 

Dilansir dari profauna.net, induk penyu bertelur dalam siklus 2-4 tahun sekali, yang akan datang ke pantai 4-7 kali untuk meletakan ratusan butir telurnya di dalam pasir yang digali.

Setelah 45 - 60 hari masa inkubasi, tukik (sebutan untuk anak penyu) muncul dari dalam sarangnya dan langsung berlari ke laut untuk memulai kehidupan barunya.

(nasionalisme.co)

Baca: 7 Fakta Terungkap dari Penembakan Massal di Las Vegas, yang Terakhir Sangat Mematikan!

Beberapa ahli mengatakan dari 1000 tukik hanya akan ada 1 tukik yang mampu bertahan hidup hingga dewasa.

Tingkat keberhasilan hidup penyu sampai usia dewasa sangat rendah, para ahli mengatakan bahwa hanya sekitar 1-2 persen saja dari jumlah telur yang dihasilkan.

Ada 7 Jenis di Dunia, Semua Terancam Punah

Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia.

Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta).

Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 - 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.

(nationalgeographic.co.id)

Baca: Mengharukan, Artis Cantik, Glamour, Idola Soekarno Ini Meninggal dalam Kemiskinan

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

(mongabay.co.id)

Baca: Penumpang Mengamuk, Lion Air Akhirnya Bayar Kompensasi Delay Rp 1,7 Miliar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved