Jumat, 8 Mei 2026

Polda Kaltim Masih Cek Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan

Namun, apa pun itu laporan kasus yang dimasukkan ke Polda Kaltim pastinya akan ditindaklanjuti.

Tayang:
Penulis: Budi Susilo |
INTERNET
Ilustrasi Ijazah Palsu 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan, institusinya sampai sejauh ini belum menangani kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan personel Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Saat Tribunkaltim.co mencoba menanyakan secara langsung ke Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menjelaskan, belum diketahui, baik di Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

"Nanti saya cek dahulu. Apakah sudah ada proses ke langkah penyidikan. Setahu saya memang belum," ujarnya di depan ruang Rupatama, lantai tiga Gedung Polda Kaltim, Jumat (6/10/2017).

Namun, apa pun itu laporan kasus yang dimasukkan ke Polda Kaltim pastinya akan ditindaklanjuti.

"Saya kira nanti kita akan lihat surat akan dianalisis," ungkapnya.

Dia menjelaskan, organisasi kepolisian Republik Indonesia, saat menghadapi setiap permasalahan berupa laporan dari berbagai pihak, termasuk dugaan ijazah palsu yang disangkutkan ke anggota DPRD Kaltim, tentu saja wajib ditindaklanjuti. 

"Diterima laporannya. Langkah selanjutnya bila ada tindak pindana ke proses penyidikan nanti akan ditentukan tahap selanjutnya," kata Kombes Pol Ade. 

Mengenai dugaan ijazah palsu, Polda Kaltim masih menunggu.

Kalau pun nanti memang benar ada laporan kasus dugaan ijazah palsu ke Polda, pastinya diproses.

"Laporan memang benar ada kami akan memerlukan waktu untuk analisis investigasi, melakukan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Tribunkaltim.co mengabarkan, penyidikan kasus dugaan surat keterangan/ijasah palsu oknum anggota DPRD Kaltim dari Partai Gerindra inisial S terus berlanjut.

Rabu (24/5/2017) pekan lalu, dua penyidik dari Polres Pasuruan mendatangi Kantor KPU Kaltim dan menyita barang bukti dugaan pidana surat keterangan/ijasah palsu atas nama S.

Baca: PKPU No 12 Tetapkan Jumlah PPK Dibutuhkan 5 Orang di Pilgub Kaltim

Baca: Berikut 7 Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Tanjung Selor, yang Terakhir Bikin Bangga!

Baca: Warga Bertahan hingga Sore, Mereka Rela Capek Antar Presiden ke Bandara

Baca: Bagikan PKH dan KIP, Begini Ancaman Jokowi untuk Pelajar dan Ibu-ibu

Baca: Murid SD Ditanya Jokowi Siapa Namanya, Jawabannya Bikin Ngakak!

Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kaltim Jerico Noldi, selaku pelapor mengungkapkan, sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (24/5/2017), penyidik melakukan pemeriksaan di KPU Kaltim.

Mereka ditemui Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Kaltim Tri Atmaji didampingi beberapa staf sekretariat.

Hadir pula salah satu anggota Komisioner KPU Provinsi Kaltim.

Pemeriksaan seputaran teknis persayaratan calon legislatif dengan sekitar 18 pertanyaan dari penyidik.

Sebelum melakukan pemeriksaan di KPU, dua penyidik Polres Pasuruan mendatangi Sekretariat DPRD Kaltim menyerahkan surat panggilan kepada terlapor oknum anggota DPRD.

Penyidik juga Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengambil surat penetapan sita ke KPU Kaltim.

Menurut Jerico, pemeriksaan terlapor dijadwalkan penyidik pada 27 Mei, namun informasi dari penyidik, terlapor melalui kuasa hukumnya meminta ditunda pemeriksaan hingga 2 Juni mendatang.

Anggota KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah saat dikonfirmasi membenarkan, bahkan pekan lalu ada dua anggota Polresta Pasuruan, Jawa Timur mendatangi Kantor KPU Kaltim.

"Memang betul ada dua anggota Polres Pasuruan datang. Kalau tidak salah, Selasa atau Rabu. Mereka mengonfirmasi, memverifikasi dan membawa beberapa dokumen," kata Rudiansyah kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5/2017).

Menurut dia, beberapa dokumen yang dibawa penyidik Polresta Pasuruan, antara lain berkas persyaratan pendaftaran caleg hasil verifikasi berkas persyaratan caleg 2014 lalu.

Namun Rudi belum bisa merincikan dokumen yng dibawa Polresta Pasuruan yang dibawa untuk kepentingan proses hukum.

Alasannya, saat proses berkas caleg diverifikasi, ia belum menjabat sebagai anggota komisioner.

"Saya hanya menemani. Waktu verifikasi persyaratan caleg, saya belum menjabat. Yang berhubungan langsung dengan dua anggota Polresta Pasuruan, pak Dwi Nugroho. Dia bagian hukum KPU Kaltim," bebernya.

Rudi mengatakan, dua anggota Polresta Pasuruan dibekali surat tugas pemeriksaan tahap penyidikan dan penyitaan dokumen terkait dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra yakni S. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved