Pilgub Kaltim
PKPU No 12 Tetapkan Jumlah PPK Dibutuhkan 5 Orang di Pilgub Kaltim
Untuk tahapan rekrutan, lanjut Rudi, sesuai jadwal tahapan. Untuk tahapan rekrutman dimulai 12 Oktober sampai 11 November 2017 mendatang.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, telah menetapkan jumlah rekrutan untuk tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS). Bedasarkan surat Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017, untuk PPK dibutuhkan 5 orang setiap kecamatan dan tiga orang untuk petugas PPS setiap desa.
"PKPU No 12 terbaru kemarin, kami terima. Jumlah yang dibutuhkan lima orang untuk PPK setiap per kecamatan dan tiga orang untuk PPS per desa," kata Rudiansyah, anggota KPU Provinsi Kaltim, diruang kerjanya di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (6/10/2017).
Untuk tahapan rekrutan, lanjut Rudi, sesuai jadwal tahapan. Untuk tahapan rekrutman dimulai 12 Oktober sampai 11 November 2017 mendatang.
"Dari pendaftaran, tes tertulis sampai pelantikan," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kaltim.
Berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2017 kelengkapan persyaratan untuk ikut seleksi PPK, PPS dan KPPS meliputi, fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku, fotokopi ijazah sekolah lanjutan atas/ssederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal.
Baca: Berikut 7 Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Tanjung Selor, yang Terakhir Bikin Bangga!
Baca: Warga Bertahan hingga Sore, Mereka Rela Capek Antar Presiden ke Bandara
Baca: Bagikan PKH dan KIP, Begini Ancaman Jokowi untuk Pelajar dan Ibu-ibu
Baca: Murid SD Ditanya Jokowi Siapa Namanya, Jawabannya Bikin Ngakak!
Baca: Kaesang Bantu Jokowi Bagi Buku Tulis dan Sarung kepada Jemaah Shalat Jumat
Peserta diwajibkan membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak menjadi anggota parpol jangka waktu 6 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Bebas dari Narkotika, tidak pernah diberikan sanksi KPU, KIP dan DKPP dan belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Surat lamaran atau permohonan peserta calon PPK dan PPS, dibubuhi tandatangan dan bermaterai dan dilampirkan surat kesehatan dari Rumah Sakit.
- Jumah PPK se Kaltim 515 orang (PPK untuk 103 kecamatan di seluruh Kaltim).
- Jumlah PPS 3096 orang dari 1032 desa. Setiap desa 3 orang petugas PPS.
Sumber : KPU Prov. Kaltim. (*)