Selasa, 21 April 2026

Walikota Tak Tahu Pasti Surat Edaran Pengetatan Penggunaan Gas Melon

Saat ditanya apakah benar demikian surat dibuat secara langsung olehnya, Rizal menjawab singkat dan padat, seolah tidak meyakinkan.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Tabung gas subsidi ukuran 3 kg yang ada di pangkalan gas Sumber Rejo Dua Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (4/10/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rizal Effendi, mengungkapkan, beredarnya surat keputusan Walikota mengenai pengetatan penggunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram tidak diketahui secara pasti dari dirinya.

Ini dikatakannya pada Tribunkaltim.co pada Jumat (6/10/2017), yang menjelaskan, dirinya belum mengetahui dengan keberadaan surat keputusan walikota mengenai penggunaan tabung gas ukuran melon yang harus mencatumkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Selain itu, surat tersebut berisi perintah bagi pekerja yang memiliki pendapatan upah minimum regional dilarang memakai gas subsidi ini dan buat pengusaha yang memiliki aset harga hingga mencapai Rp 50 juta lebih dilarang menggunakan.

Saat ditanya apakah benar demikian surat dibuat secara langsung olehnya, Rizal menjawab singkat dan padat, seolah tidak meyakinkan.

Baca: Beragam Cara Dilakukan Polisi untuk Jaga Keamanan Samarinda, Ini Salah Satunya

Baca: Polda Kaltim Masih Cek Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan

Baca: Berikut 7 Fakta Kunjungan Presiden Jokowi ke Tanjung Selor, yang Terakhir Bikin Bangga!

Baca: Warga Bertahan hingga Sore, Mereka Rela Capek Antar Presiden ke Bandara

Baca: Murid SD Ditanya Jokowi Siapa Namanya, Jawabannya Bikin Ngakak!

"Mungkin iya," ungkapnya.

Namun tegasnya, penggunaan gas elpiji itu selayaknya dimanfaatkan buat mereka yang berada di lapisan ekonomi lemah, termasuk pedagang usaha mikro kecil menengah.

"Gasnya subsidi. Karena subsidi diperuntukkan buat yang berhak," katanya.

Terpisah, pembelian gas subsidi di pangkalan gas yang ada di Jalan Tiga (Straat III) Kampung Timur dikenakan syarat mutlak.

Taim, pemilik pangkalan gas mengatakan, setiap pembeli wajib sodorkan kartu identitas diri untuk data kelengkapan konsumen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved