Operasi Tangkap Tangan KPK

Pelaku Suap Diduga Aditya Moha, Anggota Fraksi Golkar DPR RI yang Ingin Bebaskan Ibunya

, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10 ribu. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Aditya Anugrah Moha, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Aditya Anugrah Moha (AAM), politikus Partai Golkar dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut), diduga menjadi salah satu orang yang diciduk dalam OTT KPK di Jakarta pada Jumat (7/10/2017) malam.

Politikus Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengaku pihaknya masih mencari tahu kebenaran kabar penangkapan Aditya Anugrah Moha.

"Saya juga masih konfirmasi apakah itu dari Fraksi Partai Golkar. Saya belum tahu apakah itu benar Aditya Moha atau bukan," terang Bobby.

Guna memastikan informasi itu, Bobby sudah mencoba menghubungi Aditya Mohan lewat pesan singkat, namun belum ada balasan.

Informasi yang dihimpun, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10 ribu. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain, yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR Aditya Anugrah Moha kepada petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S‎.

Suap dimaksudkan agar S yang menjadi majelis hakim, mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Sebelumnya, terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.

Masih menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan alias Moha.

Sejak akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.

Padahal, saat itu, 27 September 2017, seharusnya Marlina‎ Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado, untuk menjalani masa tahanannya selama lima tahun. Kuasa hukumnya, Chandra ‎Palutungan, membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.

"Kami punya surat dari Pengadilan Tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," jelasnya.

Chandra Palutungan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah masuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulut.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Sugiyanto bersama hakim anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani, telah memvonis Marlina Moha lima tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mewajibkan Marlina Moha membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih, ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Marlina Moha sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU, yang menyebut dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Dalam pleidoi pribadinya, MMS mengaku tidak mengetahui adanya proses pinjam uang menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua, dan Ikram Lasinggarung. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado, Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anggota DPRD Sulut, Marlina Moha Siahaan. Marlina adalah ibu dari Aditya Anuegarah Moha.

Seperti dikutip dari ManadoOnline, dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (19/7/2017) Majelis  menyatakan, MMS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa ( TPAPD) 2010 di Bolmong.

Bahkan tidak hanya dihukum lima tahun, mantan bupati Bolmong dua periode ini harus membayar denda Rp200 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan kurungan. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim langsung menahan mantan Ketua Komisi II DPRD Sulut.

Mendengar amar putusan hakim, MMS hanya mengumbar senyumnya dalam persidangan. Sementara itu, anak terdakwa, Aditya Moha anggota DPR RI menyatakan menghormati putusan hakim.

“Soal hukum ada penasehat hukum yang akan bicara soal teknis dan kondisinya. Namun kami menilai ada beberapa kerancuan dalam keputusan hakim,” kata Aditya.

Lanjut anggota DPR RI dapil Sulut dua periode ini, keluarga inshaallah siap dengan niat yg baik. “Kesabaran dan ketaqwaan masalah apapun haruslah di terima dengan dan atas IjinNya Allah,”akunya.

Aditya pun mengakui selama 2 periode kepemimpinan  MMS, tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan divoniskan.

“Hukum haruslah bersikap adil yang dalam sisi ini kami merasa ada yang tidak adil. Biarlah semua rakyat BMR – Sulut bahkan negeri tercinta ini menilai , apakah bunda MMS seperti apa dan bagaimana selama beliau memimpin,”tambahnya. Sambil memohon  doa dan support dari semua komponen masyarakat BMR. 

(Theresia Felisiani)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved