KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Tinggal Sendiri di Sel KPK, Barang-barang Ini yang Dibawa Bupati

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kini harus menempati sel rumah tahanan KPK yang baru diresmikan.

Kolase/TribunKaltim.co
Khairudin, Rita Widyasari, dan Hery Susanto alias Abun 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA  -  Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kini harus menempati sel rumah tahanan KPK yang baru diresmikan.

Dia harus tinggal di dalam sel isolasi seorang diri.

Pasalnya, Rita merupakan tahanan baru dan masih dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada KPK.

Selimut, bantal dan beberapa pakaian, yang sebelumnya sempat dibawa oleh keluarga, harus kembali dibawa pulang.

Pasalnya, KPK memberikan kuota barang masuk kepada tahanan baru.

"Tidak boleh semuanya masuk, karena ada kuotanya. Nanti kalau sudah boleh, baru kami bawa lagi," jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir yang menjelaskan tahanan yang baru masuk akan mendapat beberapa fasilitas.

"Saat tiba, tahanan akan mendapatkan seprai, sarung bantal, selimut, perlengkapan mandi, dan satu setel baju olahraga," jelasnya saat memperlihatkan rutan baru KPK, Jumat (6/10/2017).

Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa memastikan pihaknya akan segera melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan Senin (9/10/2017) ini kami akan ajukan praperadilan. Doakan saja," tukasnya.

Pengajuan praperadilan, alasannya, karena pihak Rita masih percaya apa yang dituduhkan KPK mengenai aliran dana Rp 6 miliar merupakan uang gratifikasi.

Kata Noval, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan emas yang dilakukan oleh Rita sebanyak 12 kilogram.

"Kami bisa buktikan kalau itu hasil penjualan emas. Bukan seperti yang dituduhkan KPK," tambahnya.

Begitu juga dengan penetapan tersangka anak dari Syaukani itu yang dinilai terlalu tergesa-gesa, hingga melakukan penahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved