Edisi Cetak Tribun Kaltim

Diperiksa 7 Jam, Rita Widyasari Ungkap Kondisi Penjara KPK

Rita yang mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan oranye tak bicara banyak soal pemeriksaannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. 

"Saya berani bertaruh itu ngga ada," tegas Rita di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Secara tegas, Rita tetap membantah soal keberadaan dan keterlibatan Tim 11 dalam dugaan korupsi yang menjeratnya di KPK.

Informasi yang dihimpun, Tim 11 itu dikomandoi Khairudin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Tim 11 diduga merupakan kelompok di lingkaran dekat Rita yang terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang.

Tim ini disebut‑sebut mengendalikan roda pemerintahan di Kukar.

Tim tersebut bahkan menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek‑proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan telah mengakui sepak terjang Tim 11 dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita dan Khairudin.

Basaria menuturkan bakal mengembangkan dugaan keterlibatan Tim 11.

Sementara itu, kuasa hukum Rita, Noval El Farvesia menyebut Tim 11 yang ramai diberitakan itu merupakan julukan yang diberikan masyarakat.

Senada dengan Rita, Noval juga menyangkal mengenai tim tersebut.

"Itu julukan masyarakat aja yg ngasih nama tim 11. Struktur apa, ga ada ga ada," tutur Noval.

Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.

Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama‑sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved