Edisi Cetak Tribun Kaltim
Diperiksa 7 Jam, Rita Widyasari Ungkap Kondisi Penjara KPK
Rita yang mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan oranye tak bicara banyak soal pemeriksaannya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi usai ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (6/10/2017) lalu.
Rita yang mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan oranye tak bicara banyak soal pemeriksaannya.
Dia hanya menyampaikan kesan bahwa Rumah Tahanan KPK bagus.
"Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus, kok," kata Rita sembari masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini ditahan di rutan baru KPK, Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Rutan baru itu berada di belakang gedung Merah‑Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K‑4.
Rita merupakan tersangka dugaan suap pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca: BREAKING NEWS - Tuntut Penutupan Angkutan Online, Sopir Taksi dan Angkot Mogok Massal
Baca: Alami Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Ternyata Kita Bisa Tuntut Pemerintah Lho, Begini Caranya
Baca: Mengenal Sosok Ratna Sari Dewi, Wanita Cantik nan Tangguh yang Jadi Istri Kelima Soekarno
Baca: Biadab, Selama Setahun Lebih Bocah SD Ini Dijadikan Budak Seks oleh Ayah Kandungnya
Baca: Sempat Dikabarkan Nikah Siri dengan Tukul Arwana, Begini Kisah Meggie Diaz dan Komedian Itu Sekarang
Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp 12,97 miliar.
Selain memeriksa Rita, penyidik KPK memanggil pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari)," ujar Febri.
Ditemui usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/10) sore, Rita menyatakan berani bertaruh jika tim yang dikomandoi Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin itu benar‑benar tidak ada.
"Saya berani bertaruh itu ngga ada," tegas Rita di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Secara tegas, Rita tetap membantah soal keberadaan dan keterlibatan Tim 11 dalam dugaan korupsi yang menjeratnya di KPK.
Informasi yang dihimpun, Tim 11 itu dikomandoi Khairudin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Tim 11 diduga merupakan kelompok di lingkaran dekat Rita yang terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang.
Tim ini disebut‑sebut mengendalikan roda pemerintahan di Kukar.
Tim tersebut bahkan menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek‑proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan telah mengakui sepak terjang Tim 11 dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita dan Khairudin.
Basaria menuturkan bakal mengembangkan dugaan keterlibatan Tim 11.
Sementara itu, kuasa hukum Rita, Noval El Farvesia menyebut Tim 11 yang ramai diberitakan itu merupakan julukan yang diberikan masyarakat.
Senada dengan Rita, Noval juga menyangkal mengenai tim tersebut.
"Itu julukan masyarakat aja yg ngasih nama tim 11. Struktur apa, ga ada ga ada," tutur Noval.
Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama‑sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Umbar Senyum
Selama tujuh jam lebih, sejak Selasa (10/10/2017) siang hingga sore Bupati Kukar non aktif Rita Widyasari diperiksa oleh penyidik KPK atas kasus suap dan gratifikasi yang dituduhkan padanya.
Ditemui usai pemeriksaan, Noval El, kuasa hukum Rita menyampaikan bahwa kliennya kelelahan diperiksa sedari pukul 10.15 WIB.
"Sudah ya, biarkan ibu istirahat dulu, kasihan dari pagi (diperiksa)," terang Noval.
Meskipun kelelahan, Rita tetap saja menebar senyum pada awak media. Dia tetap terlihat cantik lantaran mengunakan lisptik berwarna merah mudah.
"Tadi pemeriksaan masih awal‑awal saya, pokoknya awal‑awal. Seperti soal kronologi peristiwa, soal izin (perkebunan sawit) juga. Tadi sekitar 12 pertanyaan lah," sudah ya, mohon maaf," ungkap Rita sembari masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan KPK.
Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (tribunnews/the)