Alami Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Ternyata Kita Bisa Tuntut Pemerintah Lho, Begini Caranya

Jalan-jalan yang semula biasa saja, kini harus dipenuhi dengan ‘jebakan Batman’ yang mengintai siapa saja di jalan.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Jalan Berlubang-Warga perumahan Bumi Sempaja Samarinda Utara, Elin bersama keluarganya (kiri) memberhentikan laju sepeda motornya saat melintasi jalan PM Noor Sempaja Samarinda Utara yang rusak berlubang, Kamis (5/3/2015). Pemerintah seharusnya memperbaiki jalan demi keselamatan lalu lintas. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hujan yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini tak hanyasukses bikin kita menderita beragam penyakit khas musim hujan, tapi juga bikin jalan ikut-ikutan terkena penyakit.

Yap, namanya jalanan berlubang.

Jalan-jalan yang semula biasa saja, kini harus dipenuhi dengan ‘jebakan Batman’ yang mengintai siapa saja di jalan.

Baca: Waspada, Jalan Berlubang Sering Jadi Penyebab Kecelakaan

Tak jarang, dan tidak sedikit dari kita yang mengalami  kejadian tidak mengenakan seperti kecelakaan saat menghantam lubang di jalan.

Dilansir dari Kompas, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan bahwa kalau kita merasa dirugikan gara-gara jalan berlubang, kita bisa menuntut pemerintah terkait.

“Kalau lubang di jalan itu menyebabkan kerugian, apalagi misalnya menyebabkan kecelakaan di mana seseorang kehilangan nyawa dan harta, korban, keluarga korban atau wali korban bisa menuntut itu,” ujar Sudaryatmo.

Baca: Motornya Terperosok di Jalan Berlubang, Suami Istri Tewas di Lokasi

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa ada dua instansi yang bisa disasar korban akibat jalan berlubang.

Kalau kecelakaan terjadi di jalan tol, korban dapat menuntut operator jalan tol dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1994 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun, jika kecelakaan terjadi di jalan non-tol, bisa menuntut pemerintah melalui Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca: Jengkel Jalan Berlubang, Pemuda Ini Menulis di Aspal Ngenteni Nyowo Piro

Beberapa sanksi yang dapat dibebankan kepada penyelenggara jalan, mulai dari perbaikan jalan dalam kurun waktu tertentu, membayar seluruh kerugian korban, hingga sanksi pidana.

Menurutnya, hal itu dapat terjadi.

"Langkah-langkah yang korban tempuh pertama adalah mengidentifikasi kerugian. Kalau korban banyak, bisa berkelompok. Kemudian minta pendampingan hukum di LBH ke pengadilan," lanjutnya.

Artikel ini telah dimuat Hai.grid.id dengan judul, Kecelakaan Karena Lubang di Jalan, Kita Bisa Tuntut Pemerintah

Sumber: Hai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved