Edisi Cetak Tribun Kaltim

Lantik Edi Damansyah Jadi Plt Bupati Kukar, Awang Faroek Tegaskan Tolak Tim 11

Menteri Dalam Negeri melalui Pemprov Kaltim mengangkat Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kukar.

HUMAS PEMKAB KUKAR
Penyerahan surat penunjukan sebagai PLT Bupati Kukar yang dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada Edi Damansyah. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tidak lama setelah Bupati Kukar Rita Widyasari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi, Menteri Dalam Negeri melalui Pemprov Kaltim mengangkat Wakil Bupati Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kukar.

Penyerahan surat penetapan Plt Bupati Kukar dilakukan di kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/10/2017).

Akmal Malik, Direktur Otonomi Daerah Kemendagri mengatakan, sesuai Pasal 65 Ayat 3, UU No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan, dilarang menjalani tugas dan kewenangannya.

Dalam pasal lain, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas wewenang Kepala Daerah, apabila Kepala Daerah berhalangan.

"Sehubungan dengan hal itu, maka Mendagri instruksikan Gubernur untuk menetapkan Plt sesuai dengan UU yang ada," ujarnya.

"Saya ucapkan selamat kepada pak Edi Damansyah. Saya berharap pemerintahan di Kukar bisa berjalan dengan baik dan efektif. Mudah‑mudahan pak Edi bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Saya percaya saudara Edi Damansyah, dapat bekerja dengan memegang aturan hukum yang ada. Tetap bersih," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menambahkan.

Baca: Tak Akan ke Praperadilan, Mengapa Rita Widyasari Berubah Pikiran?

Baca: Di Depan DPRD Para Pendemo Nanyikan Tutuplah Online Sekarang Juga

Baca: Pendemo Ancam akan Memarkirkan Mobil di Kantor Wali Kota Berhari-hari

Baca: Cuma Menang 2-3 Atas Swedia, Belanda Gagal Lolos ke Rusia 2018

Dalam penetapan Edi Damansyah, sempat tersebut pula nama Tim 11, yang diduga memegang andil dan peranan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dua nama di Kukar, Rita dan Khairuddin.

Hal ini ditampik Awang Faroek, bahwa sama sekali tak ada nama Tim 11 dalam sususan pemerintahan di Kukar.

"Pemerintahan tak mengenal tim di luar struktur yang ada. Jika selama ini ada dikenal nama Tim 11, saya katakan sekarang, bahwa Pak Edi harus berani menolaknya. Jangan biarkan mereka ikut serta dalam pengaturan jalannya pemerintahan. Tegas saya nyatakan itu," katanya.

Keluarnya nama Tim 11, tak lepas dari pernyataan KPK dalam rentetan perkembangan kasus Rita Widyasari.

Tim 11 yang diketuai Khairuddin, disebut dan diduga membantu Rita dalam beberapa proyek di Kukar.

"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017) lalu.

Sementara, Rita Widyasari, dalam keterangannya usai ditahan KPK justru membantah adanya Tim 11 sebagai pihak yang disebut ikut mengatur proses kebijakan proyek di Kukar.

"Itu isu saja. Saya sudah jelaskan ke atas (KPK). Saya tak ngerti yang namanya tim 11, saya cuma ada kesebelasan yang namanya Tim Mitra Kukar. Jadi, itu tak benar," katanya.

Siapa sebenarnya Tim 11?

Hasil penelusuran Tribun, Tim 11 diduga terdiri dari pihak‑pihak yang pernah membantu Rita memenangkan Pilkada Kukar selama 2 periode.

Nama‑namanya dari berbagai kalangan, mulai akademisi, anggota LSM, seniman, anggota DPRD Kukar dan Kaltim, hingga direksi media. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved