Selain Lyra Virna, Mereka Tersangkut Kasus Karena Curhat Di Sosial Media, No 4 Artis Juga

Lyra Virna bukanlah satu-satunya orang yang dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

Instagram @lyravirna
Lyra Virna 

TRIBUNKALTIM.CO - Media sosial menjadi kemudahan bagi para penggunanya, dengan media sosial semua orang bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan kreasi.

Karena mudahnya penggunaan media sosial, setiap orang bisa menulis atau mempublikasikan konten apapun.

Namun karena kemudahannya tersebut pengguna harus berhati-hati dalam mempublikasikan isi kontennya.

Baru-baru ini aktris Lyra Virna dilaporkan polisi karena curhatannya melalui akun media sosial, Instagram.

Pada laporan tersebut, Lyra dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik atas nama Travel ADA Tour melalui curhatannya di akun Instagram pribadi Lyra Virna.

Lyra dilaporkan oleh Lasty Annissa pemilik Travel ADA Tour (perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan haji dan umrah.)

Lyra Virna dilaporkan Lasty pada tanggal 19 Mei 2017, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

"Assalamualaikum @adatours @adaumroh @lasty.annisa , saya masih menunggu janji untuk diselesaikannya pengembalian dana Haji kami ( pembayaran tahun 2015 utk haji 2016 ) yang sudah setahun lebih ini kami bersabar dgn rasa kekeluargaan yg besar. walaupun kami sudah tdk dihargai lagi dgn adanya pemblock-an IG saya entah dgn tujuan apa, alasannya gaptek ga tau kalo terblock (emoji) . bulan april ini janjinya akan diselesaikan semua sebelum kami memberikan laporan ke polisi. Bulan april tinggal 1 hari lagi , tolong segera di follow up Refund dana nya ya ,

#
# ( kronologi selanjutnya kenapa saya pilih travel ini buat Haji ? kenapa ga cek dulu dll ? gmn bisa ketipu mulut manisnya ? dan kyk apa sih orgnya si lasti ini ? insyaAllah akan dipost jika bulan april yg dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi )" tulis @Lyra Virna pada unggahannya 29 April 2017.

Dalam foto unggahannya tersebut, tampak dokumen-dokumen pendaftaran haji, seperti bukti transfer, kwitansi, surat akad ketentuan haji, jadwal program haji dan brosur ADA tour.

Namun, Lyra Virna bukanlah satu-satunya orang yang dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

berikut ini beberapa orang yang tersangkut kasus yang sama:

1. Prita Mulyasari

Prita Mulyasari
Prita Mulyasari (Kompas.com)

Pada 2009, terdapat kasus pencemaran nama baik yang menjadi sorotan dunia.

Prita Mulyasari terseret ke Meja Hijau karena kasus pencemaran nama baik tentang keluhannya sebagai pasien di RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang.

Awalnya Prita curhat melalui surel pribadi, namun tak lama isi surelnya beredar luas di berbagai blog, hingga terbaca oleh pihak RS Omni Internasional.

RS Omni Internasional menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar.

Namun akhirnya Prita bebas murni setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak Prita sebelumnya.

2. Benny Handoko

Benny Handoko
Benny Handoko (Tribunnews.com)

Di 2012, Benny Handoko dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Misbahul.

Muhammad ialah seorang politisi yang diduga namanya dicemarkan oleh Benny Handoko melalui Twitter Benny @benhan.

Dalam kicauannya, Benny menyebut Misbakhul sebagai perampok Century.

3. Florence Sihombing

Florence Sihombing
Florence Sihombing (Kompas.com)

Florence Sihombing adalah mahasiswa Magister Universitas Gadjah Mada, pada 2014 lalu ia menjadi perbincangan masyarakat karena mengungkapkan kekesalannya di situs Path.

Kasusnya bermula saat Florance membeli bensin di SPBU Lempuyangan.

Florance yang saat itu menggunakan sepeda motor scoopy memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga.

Florance yang marah saat itu tetap tidak bisa memotong antrean.

Hingga Florance menumpahkan kekesalannya di akun sosial media pribadinya.

Flo menuliskan "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja” tulis Flo diakun Path miliknya.

Postingannya tersebut dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.

Akhirnya Florence dilaporkan ke Polda DIY.

4. Acho

Komika Muhadkly MT atau Acho di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2017).
Komika Muhadkly MT atau Acho di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2017). ((KOMPAS.com/NURSITA SARI))

Seorang Komika bernama Muhadkly alias Acho mengeluhkan fasilitas Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya pada Maret 2015 hingga menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Dalam blog-nya, Acho mengungkapkan kekecewaan, karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau.

Acho juga mengeluhkan soal biaya renovasi tambahan yang dibebankan pada penghuni.

Acho menyandang status tersangka pada Juni 2017.

Tanpa sepengetahuannya, pengembang apartemen Green Pramuka melaporkannya ke polisi setelah 2 tahun tulisan Acho dimuat.

Itulah beberapa orang yang tersangkut kasus pencemaran nama baik karena curhatannya di media sosial.

Semoga dari kasus-kasus di tersebut bisa menjadi pelajaran dalam penggunaan media sosial.

 (Tribunnews.com/Intan Hafrida)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved