Edisi Cetak Tribun Kaltim

Tak Akan ke Praperadilan, Mengapa Rita Widyasari Berubah Pikiran?

Rita Widyasari, Bupati Kukar non aktif rupanya berubah pikiran soal rencana praperadilan dirinya untuk melawan KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017). Rita diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. 

Diketahui Ichasa sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ichsan divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2016.

Dalam perkara ini, Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dinilai terbukti menyuap pejabat Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Uang Rp 400 juta diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa. (tribunnews/the)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved