Angkutan Online Siap-Siap Tiarap, Polisi Bakal Lakukan Sweping, Dendanya Lumayan Lho . . .
Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai dibekukannya operasional angkutan online berbasis aplikasi di Balikpapan oleh pemerintah, Kamis (11/10/2017) kemarin, tak serta merta membuat kegiatan operasional taksi online di Balikpapan berhenti begitu saja.
Kendati pemerintah telah mengeluarkan pernyataan resmi, hingga menyegel kantor penyedia jasa angkutan online, tetap saja kenyataannya mereka masih dapat beroperasi.
Membaca hal tersebut Pemerintah meminta bantuan Polri dalam upaya penindakan di lapangan kepada para driver taksi online yang nekat beroperasi di Balikpapan.
Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda E Sebayang menegaskan pihaknya siap melakukan sweeping kepada taksi online di Balikpapan.
Baca juga:
Mantan Pejabat Dinas PU Kaltim Dijebloskan ke Rutan Sempaja
Rumahnya Tertimpa Longsor, Fitriadi Kaget Bangun Tidur Sudah di Atas Air
Ada Dugaan Pungli di Pelabuhan Semayang, Pelni Panggil Seluruh Agen Tiket
Pelaku UMKM di Balikpapan Galang Dukungan Agar Angkutan Online Tetap Beroperasi
Hujan Deras Bikin Rumah Warga di Balikpapan Tertimbun Longsor
Sungai Meluap, Puluhan Rumah di Penajam Terendam Banjir
2 ABG di Samarinda Bunuh Orang Dewasa Pakai Bongkahan Batu
Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.
"Denda Rp 250 ribu kalau kedapatan. Bagi mereka melakukan penarikan penumpang. Menarik penumpang sementara mereka tidak berbadan hukum itu sanksinya," ujarnya, Kamis (12/10/2017).
Hal tersebut juga telah disampaikan Yolanda dalam mediasi bersama perwakilan angkutan online di Mapolres usai mereka melakukan pengumpulan massa di kawasan Balikpapan Baru pagi sebelumnya.
"Itu konsekuensinya (sweeping) kami sampaikan. Tindak lanjut di lapangan nanti kita lihat. Ya, kalau sudah dilarang, kalau bisa gak usah (operasi). Sementara gak usah, biar kota ini aman," harapnya.
Sweeping tersebut akan terus dilakukan selama angkutan online belum memiliki kepastian hukum di Balikpapan.
Kepolisian juga meminta mereka mendesak manajemen mereka melengkapi perijinan sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.
"Ini persoalan mereka di dalam manajemen, agar mereka punya payung hukum, sementara ini mereka gak punya.
Baca juga:
Baju Pelantikan Anies Sempat Kekecilan Dibikin Tukang Jahit
Thailand Bersiap untuk Gelar Upacara Kremasi Mewah Mendiang Raja Bhumibol Adulyadej
Video Pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur Ditayangkan di Ruang Persidangan
Wow, Mewahnya Rumah Calon Besan Jokowi Ini, Intip Fasilitas di Dalamnya
Menlu Ri Yong Ho Sebut Presiden Donald Trump Nyalakan Api Perang Antara Korut dan AS
Awesome, Siswi SMA Berhasil Bikin Jambret K.O Sampai Sekarat
PM Spanyol Ultimatum Pemimpin Catalonia Untuk Berikan Penjelasan Resmi Soal Kemerdekaan
Ia menilai, tuntutan pihak angkutan konvensional bukan menghendaki ditutupnya aplikasi online tersebut.
Hanya saja mereka meminta keadilan sesama penyedia jasa angkutan bagi masyarakat.
Selama ini angkutan online tak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga dapat dikatakan ilegal.
"Dari UUD, kan ada kategori kendaraan angkutan tertentu, kategori itu kan bisa masuk ke mereka (online). Nah, pertanyaannya sekarang mereka melakukan penarikan penumpang, pakai dasar hukum yang mana? Kalau itu, berarti kan harus ikuti prosedural dan mekanisme yang berlaku," jelasnya. (*)