Polisi Bakal Sweeping Angkutan Online, Leo Tetap Nekat Beroperasi
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kendati polisi menyatakan siap turun melakukan sweeping terhadap driver taksi online yang nekat beroperasi, Leo salah satu driver menyatakan tetap akan menarik penumpang di Balikpapan.
"Kalau saya pribadi UUD memang benar. Namun ya, kita pintar-pintar saja. Hati-hati dan waspada. Saya akan tetap beroperasi. Tidak seperti hari biasa yang kita terlalu terbuka dan mencoloklah," tuturnya.
Tak sedikit uang yang mesti dikeluarkan mereka bila kedapatan polisi masih menarik penumpang di Balikpapan.
Baca juga:
Mantan Pejabat Dinas PU Kaltim Dijebloskan ke Rutan Sempaja
Rumahnya Tertimpa Longsor, Fitriadi Kaget Bangun Tidur Sudah di Atas Air
Ada Dugaan Pungli di Pelabuhan Semayang, Pelni Panggil Seluruh Agen Tiket
Pelaku UMKM di Balikpapan Galang Dukungan Agar Angkutan Online Tetap Beroperasi
Hujan Deras Bikin Rumah Warga di Balikpapan Tertimbun Longsor
Sungai Meluap, Puluhan Rumah di Penajam Terendam Banjir
2 ABG di Samarinda Bunuh Orang Dewasa Pakai Bongkahan Batu
Denda Rp 250 ribu merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh driver taksi online bila kedapatan petugas Polantas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.
Angkutan online berbasis aplikasi dianggap ilegal oleh pemerintah lantaran tak mempunyai payung hukum sebagai angkutan penumpang.