Polisi Bakal Sweeping Angkutan Online, Leo Tetap Nekat Beroperasi
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Baca juga:
Baju Pelantikan Anies Sempat Kekecilan Dibikin Tukang Jahit
Thailand Bersiap untuk Gelar Upacara Kremasi Mewah Mendiang Raja Bhumibol Adulyadej
Video Pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur Ditayangkan di Ruang Persidangan
Wow, Mewahnya Rumah Calon Besan Jokowi Ini, Intip Fasilitas di Dalamnya
Menlu Ri Yong Ho Sebut Presiden Donald Trump Nyalakan Api Perang Antara Korut dan AS
Awesome, Siswi SMA Berhasil Bikin Jambret K.O Sampai Sekarat
PM Spanyol Ultimatum Pemimpin Catalonia Untuk Berikan Penjelasan Resmi Soal Kemerdekaan
"Kalau tak punya surat izin angkutan, dan kiya mengangkut oenumoang di jalan. Akan dikenakan denda Rp 250 ribu," tutur Leo yang turut mengikuti mediasi di Mapolres Balikpapan, Kamis (12/10/2017).
"Kita mendengar dari apa yang dibicarakan Kasat Lantas. Itu sudah ada aturannya, undang-undangnya. Makanya diminta Kasatlantas coba desak pihak atas untuk urus izin operasional angkutan, agar punya payung hukum yang kuat," sambung pria yang 2 tahun berprofesi sebagai driver online itu. (*)