Polisi Bakal Sweeping Angkutan Online, Leo Tetap Nekat Beroperasi

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Perwakilan driver angkutan online berbasis aplikasi melakukan mediasi bersama aparat kepolisian di Mapolres Balikpapan, Kamis (12/10/2017). 

Baca juga:

Baju Pelantikan Anies Sempat Kekecilan Dibikin Tukang Jahit

Thailand Bersiap untuk Gelar Upacara Kremasi Mewah Mendiang Raja Bhumibol Adulyadej

Video Pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur Ditayangkan di Ruang Persidangan

Wow, Mewahnya Rumah Calon Besan Jokowi Ini, Intip Fasilitas di Dalamnya

Menlu Ri Yong Ho Sebut Presiden Donald Trump Nyalakan Api Perang Antara Korut dan AS

Awesome, Siswi SMA Berhasil Bikin Jambret K.O Sampai Sekarat

PM Spanyol Ultimatum Pemimpin Catalonia Untuk Berikan Penjelasan Resmi Soal Kemerdekaan

"Kalau tak punya surat izin angkutan, dan kiya mengangkut oenumoang di jalan. Akan dikenakan denda Rp 250 ribu," tutur Leo yang turut mengikuti mediasi di Mapolres Balikpapan, Kamis (12/10/2017).

"Kita mendengar dari apa yang dibicarakan Kasat Lantas. Itu sudah ada aturannya, undang-undangnya. Makanya diminta Kasatlantas coba desak pihak atas untuk urus izin operasional angkutan, agar punya payung hukum yang kuat," sambung pria yang 2 tahun berprofesi sebagai driver online itu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved