Takut Diblokir? Begini Cara Mudah Registrasi SIM Prabayar, Lihat Videonya

(Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Shutterstock
Kartu SIM 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Baca: Pasir Bekas Genangan Air Hujan Belum Dibersihkan, Warga Terganggu

Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Baca: Fadli Zon Kembali Bikin Puisi, judulnya Tiga Tahun Kau Bertahta, Nyindir Jokowi Lagi Nih?

Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format berikut:

Tri: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Smartfren: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Indosat: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format berikut:

XL: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format berikut:

Baca: Angkutan Online Dilarang, Pria Ini Tantang Kadishub juga Gunakan Angkot dan Ojek Pangkalan

Telkomsel: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved