Polemik Transportasi Online

Angkutan Online Dilarang, Pria Ini Tantang Kadishub juga Gunakan Angkot dan Ojek Pangkalan

Sebagai bentuk protes, Willy Kevinda Aditya MC menuliskan hal menohok seputar transportasi umum hingga berujung tantangan.

KOLASE/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi polemik transportasi online di Kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pria dengan akun Facebook Willy Kevinda Aditya MC menuliskan sebuah tantangan untuk para pegawai dinas perhubungan (dishub)

Tantangan tersebut berawal dari keputusan pemerintah provinsi Jawa Barat.

Sebagai bentuk protes, Willy Kevinda Aditya MC menuliskan hal menohok seputar transportasi umum hingga berujung tantangan.

Baca: Alami Insiden Mengerikan, Begini Video Tabrakan Crutchlow dengan Lorenzo di Latihan Bebas Motegi

Diketahui, Aktivitas angkutan umum berbasis daring di seluruh wilayah Jawa Barat dihentikan sementara menyusul adanya surat pernyataan bersama yang buat oleh Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasar hal itu, Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan penghentian aktivitas angkutan online sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Baca: 5 Seleb Indonesia yang Sering Tampil Tanpa Bra, Nomor 4 Fotonya Bikin Susah Tidur

Kepala Bidang Pengendalian Dan Penertiban Angkutan ( Bidang PDKT) Dishub Kota Bandung, Yosep Heryansyah membenarkan, untuk sementara waktu para pengemudi angkutan online dilarang beroperasi.

"Betul (dilarang beroperasi) hasil kesepakatan di Dishub Provinsi untuk sementara menunggu revisi Permenhub. Dimohon ( angkutan online) tidak beroperasi dulu," ucap Yosep saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (11/10/2017) pagi yang dilansir dari Kompas.com.

Untuk mencegah gesekan, hari ini Dishub Provinsi Jabar akan melakukan operasi penindakan bagi angkutan online yang masih beroperasi. Operasi serupa telah dilakukan sejak Selasa (10/10/2017) kemarin.

Baca: Manggung Lagi Setelah Puas Bulan Madu, Penampilan Raisa Ada yang Berubah?

"Rencana ada tikum (tindakan hukum) oleh Dishub Provinsi pukul 08.30 WIB. Yang pimpin Dishub Jabar, Dishub Kota Bandung back up saja sesuai kewenangannya," ucapnya.

Sebelumnya, WAAT mendesak agar Pemprov Jabar mengambil sikap terkait polemik angkutan online. WAAT pun mengancam bakal melakukan aksi mogok massal jika tak ada sikap tegas dari pemerintah untuk melarang angkutan online beroperasi.

Baca: Aktivis Anti Apartheid Ahmed Timol 46 Tahun Lalu Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh Polisi Dalam Tahanan

Namun setelah dilakukan musyawarah pada Senin (9/10/2017) lalu, Pemprov Jabar sepakat akan melakukan pelarangan operasi bagi angkutan online sementara waktu sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved