BREAKING NEWS - Tiga Pejabat Nonjob Tinggalkan Ruangan Saat Hendak Dilantik Sekda
Awalnya acara pelantikan yang dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah itu berlangsung dengan lancar.
Sementara staf lainnya menuding ketiganya sudah mengatur skenario untuk meninggalkan ruangan pelantikan dimaksud.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan gugatan ketiganya.
Firnanda bahkan telah meminta Ketua PTUN Samarinda untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dimaksud.
Baca juga:
Choirul Huda Meninggal - Sang Istri Ungkap Impian Choirul Huda yang Tak Pernah Terwujud
Menang Besar, Manchester City Kokoh di Puncak, Hasil Lengkap Liga Inggris
Choirul Huda Meninggal, Tidak Hanya Indonesia, Ucapan Duka juga Mengalir dari Warga Dunia
Bikin Merinding, Video Sebelum Choirul Huda Masuk Lapangan di Pertandingan Terakhirnya
Choirul Huda Meninggal - Sebelum Terkapar Sang Kiper Sempat Lakukan Aksi Penyelamatan Super
Choirul Huda Meninggal - Paul Pogba Ucapkan Bela Sungkawa Secara Langsung
Choirul Huda Meninggal - Instagram Rekan 1 Tim yang Menabrak sang Kiper Dapat Perlakuan Mengejutkan
Sebab meskipun telah berkekuatan hukum tetap karena sebagai tergugat tidak mengajukan banding, Bupati Nunukan belum melaksanakan putusan PTUN hingga lewat 60 hari kerja.
Majelis Hakim PTUN Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Firnanda diantaranya, menyatakan batal atau tidak sahnya pelaksanaan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017 atas nama Muhammad Firnanda. Sehingga diperintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusannya.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. Selain itu, tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara.
Sedangkan pada perkara dengan register Nomor 17/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Joko Santosa, hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-59/BKPSDM-III/II/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 27 Februari 2017 atas nama penggugat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tinggalkan-pelantikan_20171016_164557.jpg)