BREAKING NEWS - Tiga Pejabat Nonjob Tinggalkan Ruangan Saat Hendak Dilantik Sekda

Awalnya acara pelantikan yang dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah itu berlangsung dengan lancar.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Muhammad Firnanda, Budi Prasetya, dan Joko Santosa, Senin (16/10/2017) meninggalkan ruangan pelantikan di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan 

Sementara staf lainnya menuding ketiganya sudah mengatur skenario untuk meninggalkan ruangan pelantikan dimaksud.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan gugatan ketiganya.

Firnanda bahkan telah meminta Ketua PTUN Samarinda untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dimaksud.

Baca juga:

Choirul Huda Meninggal - Sang Istri Ungkap Impian Choirul Huda yang Tak Pernah Terwujud

Menang Besar, Manchester City Kokoh di Puncak, Hasil Lengkap Liga Inggris

Choirul Huda Meninggal, Tidak Hanya Indonesia, Ucapan Duka juga Mengalir dari Warga Dunia

Bikin Merinding, Video Sebelum Choirul Huda Masuk Lapangan di Pertandingan Terakhirnya

Choirul Huda Meninggal - Sebelum Terkapar Sang Kiper Sempat Lakukan Aksi Penyelamatan Super

Choirul Huda Meninggal - Paul Pogba Ucapkan Bela Sungkawa Secara Langsung

Choirul Huda Meninggal - Instagram Rekan 1 Tim yang Menabrak sang Kiper Dapat Perlakuan Mengejutkan

Sebab meskipun telah berkekuatan hukum tetap karena sebagai tergugat tidak mengajukan banding, Bupati Nunukan belum melaksanakan putusan PTUN hingga lewat 60 hari kerja. 

Majelis Hakim  PTUN Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Firnanda diantaranya,  menyatakan batal atau tidak sahnya pelaksanaan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017 atas nama Muhammad Firnanda. Sehingga diperintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusannya.

Hakim juga  mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. Selain itu, tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara.

Sedangkan pada perkara dengan register Nomor 17/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Joko Santosa, hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-59/BKPSDM-III/II/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 27 Februari 2017 atas nama penggugat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved