BREAKING NEWS - Tiga Pejabat Nonjob Tinggalkan Ruangan Saat Hendak Dilantik Sekda
Awalnya acara pelantikan yang dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah itu berlangsung dengan lancar.
Hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusannya serta mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.
Sementara pada perkara dengan register 15/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Budi Prasetya hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-06/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017.
Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusannya serta mewajibkan melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik jabatan pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tinggalkan-pelantikan_20171016_164557.jpg)