BREAKING NEWS - Tiga Pejabat Nonjob Tinggalkan Ruangan Saat Hendak Dilantik Sekda

Awalnya acara pelantikan yang dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah itu berlangsung dengan lancar.

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Muhammad Firnanda, Budi Prasetya, dan Joko Santosa, Senin (16/10/2017) meninggalkan ruangan pelantikan di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan 

Hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusannya serta mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.

Sementara pada perkara dengan register 15/G/2017/PTUN.SMD, penggugat  Budi Prasetya hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-06/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017.

Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusannya serta mewajibkan melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik jabatan pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved