Bupati Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 633 ASN Kutim

Penghargaan itu diberikan untuk PNS yang telah mengabdi selama 30 tahun, pengabdian 20 dan masa 10 tahun.

Editor: Amalia Husnul A
HO - HUMAS PEMKAB KUTIM/Jani
Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden yang diserahkan oleh Bupati Kutai Timur pada ASN di lingkungan Pemkab Kutim 

SANGATTA - Sebanyak 633 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI.

Penghargaan disematkan langsung oleh Bupati Kutim Ismunandar bertepatan dengan HUT Kutim, Kamis (12/10/2017) lalu.

Penghargaan itu diberikan untuk PNS yang telah mengabdi selama 30 tahun sebanyak 66 orang, pengabdian 20 tahun sebanyak 53 pegawai dan masa 10 tahun sebanyak  514 pegawai.

Baca: Berhasil Memanfaatkan Lahas Kas Desa Jadi Pendapatan, Desa Suka Maju Terbaik PEPD

Baca: Pemkab Kutim Catat Rekor Muri, 4.576 Warga Menari Jepen Bengenjoh

"Penghargaan ini hendaknya diterima tidak sekedar sebagai penghargaan belaka, tetapi sebagai motivasi meningkatkan semangat kerja untuk meraih prestasi yang lebih baik," kata Ismunandar.

Penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, menurut Ismu, merupakan wujud penghargaan dari Presiden RI bagi ASN yang dalam melaksanakan tugasnya menunjukkan loyalitas, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.

Serta telah bekerja tanpa cacat cela sebagai pamong praja.

Baca: Upacara HUT Ke 18 Kutim, Bagi Puluhan Penghargaan, Catat Rekor MURI dan Turunkan Penerjun

Baca: Wow, Ini Dia Kalkulasi Perputaran Uang di Ajang Kutim Expo

Menurutnya, tak banyak ASN yang bisa mencapai masa pengabdian 30 tahun.

Khusus bagi yang telah menerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun berupa Pin emas, Bupati mengucapkan terima kasih, karena sudah mengabdi selama itu. 

Selain penyematan Satyalencana Karya Satya Bupati Ismunandar juga menyerahkan SK Kenaikan Pangkat secara simbolis kepada PNS golongan II Sisila Sawina, golongan III dr Frederik Wilson dan golongan IV diberikan kepada Jamiatulkhair Daik. (advertorial/hms4)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved