Minggu, 12 April 2026

Pasca Penahanan Dua Tersangka, Penyidik Kejari Kubar Periksa Saksi Secara Maraton

Sementara tim penyidik sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara melalui audit BPKP.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasca penahanan dua tersangka, TSS (penerima dana hibah Pemprov Kaltim sebesar Rp 18,4 miliar) dan F (verifikator penerima dana hibah di Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim), penyidik segera menyelesaikan berkas penyidikan.

"Minggu ini ada pemeriksaan lagi secara maraton di Kubar dan di Kejati (Samarinda‎). Untuk tersangka diperiksanya di Kejati saja," kata Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief S Nahdi, kepada Tribun, Rabu (18/10/2017).

Seperti diberitakan Tribun, dua tersangka diduga terseret perkara penerimaan, penyaluran, dan pengelolaan dana hibah Tiga Yayasan Pendidikan sebesar Rp 18,4 miliar.

Baca juga:

Jatuh ke Jurang Air Terjun Niagara, Bocah 10 Tahun Lolos dari Kematian

Burhanuddin Sebut Anies Sudah Perhitungkan Matang Penyebutan 'Pribumi', Ini Targetnya

Demi Mencari Asal Usul dan Melacak Keluarga, Mbah Wongso Datang dari Suriname ke Indonesia

Ibu Muda Bunuh Dua Balitanya dengan Cara Dimasakan dalam Oven dan Menyalakannya

Sandiaga Uno: Kami Akan Dipanggil Presiden Bahas Reklamasi Teluk Jakarta

Pertempuran Sudah Usai, Krisis Kemanusiaan di Raqqa Suriah Terus Meningkat

Berlian Raksasa Berukuran 709 Karat dan Terbesar di Dunia Segera Dilelang di New York

Ketiga yayasan yang menerima hibah tersebut yakni Yayasan Sendawar Sejahtera senilai Rp 7,95 miliar, Yayasan Sekar Alamanda sebesar Rp 6 miliar, dan Yayasan Permata Bumi Sendawar sekitar Rp 4,45 miliar.

Sebelum diusut penyidik Kejari Kutai Barat, penerima sempat mengembalikan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim tahun anggran 2013.

Pengembalian berdsarkan hasil audit BPK.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved