Masih Ingat Pak Guru Dasrul, yang Dianiaya Orangtua Siswa? Begini Kabarnya Sekarang
Sedangkan kabar orangtua siswa yang menganiaua Dasrul divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Januari 2017.
Penggemar Burung Berkicau Kumpul di Kantor KNPI sejak Pagi
Kapolda Gabung Bersama Warga, Jalan Santai di Kutim
Hari Santri Bukan Sekadar Seremonial
Sang siswa yang ikut menganiaya Dasrul juga dihukum penjara satu tahun.
Keduanya sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
“Kami semua berduka atas meninggalnya guru kami, Pak Dasrul. Belum hilang dari ingatan kami peristiwa yang beliau alami, kini beliau sudah meninggalkan kami semua,” ujar alumnus SMKN 2 Makassar, Iqbal Asnan.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Rekomendasi untuk Anda